Breaking News
Beranda » Home » Ratusan Dapur MBG Berlomba Bangun IPAL, DLH Akui Hanya Enam Dapur Miliki Dokumen Lingkungan

Ratusan Dapur MBG Berlomba Bangun IPAL, DLH Akui Hanya Enam Dapur Miliki Dokumen Lingkungan

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUANGPOJOK.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur mencatat baru enam dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Padahal, jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus bertambah dan sebagian telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terkait kepatuhan perizinan lingkungan pada dapur-dapur MBG yang saat ini beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Cianjur, Ade Bobon Sutrisman, mengakui pihaknya belum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi.

“Kita belum mengecek semuanya karena ini merupakan rangkaian proses perizinan. Nanti semua akan melewati tahapan mulai dari PKKPR, SPPL, PBG sampai SLF,” kata Ade saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis, 19 Juni 2026.

Menurut dia, hingga saat ini baru enam dapur yang telah memenuhi kewajiban memiliki SPPL sebagai persetujuan lingkungan.

“Yang sudah memiliki SPPL baru enam. Di luar enam itu belum memiliki SPPL,” ujarnya.

Ade menjelaskan, keberadaan IPAL tidak serta-merta membuat sebuah dapur memenuhi seluruh kewajiban lingkungan.

Sebab, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah tetap wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“SPPL itu wajib karena bagian dari perizinan lingkungan. Untuk mengolah limbah memang harus ada IPAL. Bisa saja mereka membuat IPAL lebih dulu, tetapi tetap harus memiliki SPPL sebagai persetujuan lingkungannya,” katanya.

Ia menegaskan, sistem pengolahan limbah yang dibangun harus sesuai dengan komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan yang diterbitkan pemerintah.

“IPAL harus sesuai dengan dokumen SPPL yang dikeluarkan DLH. Jadi bukan hanya membuat IPAL, tetapi pengelolaan limbahnya juga harus sesuai dengan komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan tersebut,” ujar Ade.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban memiliki persetujuan lingkungan diatur dalam Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sementara ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Kades Sukajaya Terima Penghargaan Kapolres Cianjur Usai Bantu Ungkap Kasus Uang Palsu

    Pj Kades Sukajaya Terima Penghargaan Kapolres Cianjur Usai Bantu Ungkap Kasus Uang Palsu

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung, Diki Afriyanto, menerima penghargaan dari Kapolres Cianjur. Penghargaan itu diberikan atas perannya membantu mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayahnya yakni Kampung Babakangarut. Kasus tersebut terungkap berkat laporan warga yang langsung ditindaklanjuti pemerintah desa bersama Polsek Bojongpicung dan aparat kepolisian. Temukan lebih banyak 32 KSPPG se-Cianjur […]

  • Demokrat Cianjur Gelar Halal Bihalal untuk Perkuat Mesin Partai

    Demokrat Cianjur Gelar Halal Bihalal untuk Perkuat Mesin Partai

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Dalam suasana penuh kehangatan, Partai Demokrat Cianjur menggelar acara Halal Bihalal di Cafe Vano, Jalan Beelka Residence, pada Minggu, 27 April 2025. 32 ketua Pengurus Anak Cabang (PAC), Kader, dan jajaran pengurus DPC Demokrat Cianjur menghadiri acara ini. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi, serta memotivasi para PAC agar lebih bersemangat membesarkan partai melalui […]

  • Kang Onnie Bahas Program Jabar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Ponpes Zen

    Kang Onnie Bahas Program Jabar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Ponpes Zen

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai NasDem, Onnie S. Sandi, mengingatkan warga agar kembali tertib membayar pajak kendaraan bermotor usai program pemutihan berakhir pada September 2025. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Pondok Pesantren Zen Amanah, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Senin, 6 Oktober 2025. Onnie, anggota Komisi III […]

  • Pelajar di Cicurug Diserang Bom Molotov, 7 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi

    Pelajar di Cicurug Diserang Bom Molotov, 7 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Linda
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Polres Sukabumi menangkap tujuh pelaku penyerangan bom molotov terhadap seorang pelajar di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin, 27 April 2026, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Aksi tersebut dipicu persoalan sepele dan mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Temukan lebih banyak […]

  • Pelaku Pembunuhan di Kosan Samolo Ditangkap, Upaya Rekayasa Gagal

    Pelaku Pembunuhan di Kosan Samolo Ditangkap, Upaya Rekayasa Gagal

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda asal Bandung yang tewas di kamar kostnya di Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Muhamad Ari Gunawan (21) tega membunuh rekan kerjanya sendiri di kosan korban lantaran rasa sakit hati akibat ucapan korbannya. Mengejutkannya, Pelaku sempat berupaya merekayasa pembunuhan tersebut agar kematian korbannya […]

  • Disdikpora Cianjur Sebut Guru Tak Bisa Asal Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat Barunya

    Disdikpora Cianjur Sebut Guru Tak Bisa Asal Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat Barunya

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Pemerintah memberlakukan aturan baru yang lebih ketat untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah mulai 2025. Kebijakan ini mewajibkan calon kepala sekolah untuk memenuhi sejumlah syarat khusus, termasuk pengalaman manajerial dan pelatihan, guna meningkatkan mutu pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan payung hukum baru untuk proses seleksi kepala sekolah. Temukan […]

expand_less