Breaking News
Beranda » Home » Disdikpora Cianjur Sebut Guru Tak Bisa Asal Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat Barunya

Disdikpora Cianjur Sebut Guru Tak Bisa Asal Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat Barunya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Pemerintah memberlakukan aturan baru yang lebih ketat untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah mulai 2025.

Kebijakan ini mewajibkan calon kepala sekolah untuk memenuhi sejumlah syarat khusus, termasuk pengalaman manajerial dan pelatihan, guna meningkatkan mutu pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan payung hukum baru untuk proses seleksi kepala sekolah.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Nomor 9 dan 5 Tahun 2025 menjadi dasar aturan ini.

Kabid GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman baku bagi pemerintah daerah.

“Aturan baru ini memberikan kejelasan mekanisme sekaligus memastikan kualitas layanan pendidikan tetap terjamin,” ujarnya kepada RuangPojok.com, Rabu, 17 September 2025.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
657
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
477,804
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
82,667
Pengunjung unik