
RUANGPOJOK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mengungkapkan bahwa beberapa bangunan pesantren di kawasan Perumahan Puncak Manis, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, dinyatakan ilegal.
Bangunan tersebut melanggar peraturan karena tidak memiliki izin resmi dan mengganggu saluran irigasi yang penting bagi aliran air di wilayah tersebut.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, siteplan resmi mencatat bahwa kawasan Perumahan Puncak Manis memiliki izin yang sah.
Namun, ada empat bangunan pesantren, yaitu nomor 1, 2, 10, dan 11, yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, termasuk satu bangunan yang menutup saluran irigasi sepanjang 59 meter.
“Bangunan pesantren ini diketahui berdiri sejak tahun 2018, sementara pembangunan perumahannya selesai pada 2017. Sayangnya, bangunan tersebut menutup aliran irigasi tanpa izin resmi, yang jelas melanggar aturan,” kata Dadan pada Selasa, 29 April 2025.
Menurutnya, Bangunan ilegal tersebut telah memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menyebabkan banjir akibat terganggunya aliran air.
Meski demikian, sebagian warga enggan melapor karena bangunan tersebut terkait dengan aktivitas keagamaan.
“Ada warga yang khawatir dianggap tidak religius jika melaporkan pelanggaran ini. Namun, kami mendorong masyarakat untuk tetap melaporkan setiap pelanggaran pembangunan demi menjaga lingkungan,” imbuh Dadan.
Maka dari itu, Dadan menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Cianjur akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan bangunan yang tidak sesuai dengan izin resmi.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak bangunan ilegal, terutama yang berdampak negatif pada lingkungan, seperti menutup saluran irigasi,” tutupnya