Ratusan Dapur MBG Berlomba Bangun IPAL, DLH Akui Hanya Enam Dapur Miliki Dokumen Lingkungan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Redaksi : IPAL Pabrikasi di Salah satu Dapur SPPG di wilayah Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur.
Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha mengelola dan memantau limbah serta memiliki dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko usahanya.
Ade menjelaskan, pengelola dapur MBG harus menempuh proses perizinan secara berurutan.
Tahapan dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kemudian SPPL, dilanjutkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Perizinan itu ada tahapannya. Pertama PKKPR dari tata ruang. Kedua SPPL sebagai persetujuan lingkungan. Setelah itu baru masuk ke PBG dan SLF. Tidak bisa loncat-loncat,” katanya.
DLH, kata dia, juga tidak dapat memproses SPPL apabila pemohon belum mengantongi PKKPR sebagai syarat dasar.
“Kami tidak bisa memproses SPPL sebelum ada PKKPR karena itu syarat utamanya,” ujarnya.
Selain itu, pengelola dapur wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Tindak lanjutnya harus melalui perizinan berusaha dulu, memiliki NIB melalui OSS, kemudian diarahkan untuk memenuhi seluruh persyaratan dasar,” kata Ade.
Meski SPPL bersifat wajib, DLH tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional dapur yang belum mengantongi dokumen tersebut.
“Kami tidak ada kewenangan untuk mensuspend atau menutup operasional karena tidak memiliki SPPL,” ujarnya.
Namun, pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan tetap dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha.
“Sanksinya ada. Nanti kewenangannya di Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penegakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Temuan baru enam dapur SPPG yang memiliki SPPL menjadi perhatian di tengah pesatnya pertumbuhan dapur MBG di Kabupaten Cianjur.
Keberadaan SPPL dinilai penting untuk memastikan pengelolaan limbah, termasuk operasional IPAL, berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
- Penulis: Ikbal

