Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Sukabumi, Korban Mengaku Alami Kekerasan Berulang
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 menit yang lalu

Gambar Istimewa : Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Dudi Suharyana.
Polisi menyebut tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming kehidupan dan rezeki yang lebih baik apabila mengikuti kemauannya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
“Sementara ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan terhadap korban berinisial AP diduga terjadi sejak 2021 hingga terakhir pada 21 Mei 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, dugaan perbuatan tersebut terjadi sekitar 10 kali di lokasi yang sama,” ujar Dudi.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis kepada korban.
Tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Dudi menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta memberikan pengawasan kepada anak-anak guna mencegah terulangnya kasus serupa.
- Penulis: Ikbal


