/ May 13, 2025

Langgar Perda, Sejumlah APK Paslon di Cianjur ditertibkan Satpol PP

Cianjur.Ruangpojok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur aktif menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda).

Penertiban ini mencakup APK yang dipasang secara sembarangan, seperti di pohon dan tiang listrik, yang dinilai merusak estetika dan melanggar aturan tata ruang. Operasi penertiban dilakukan serentak di selurub wilayah cianjur, pada Senin, 4 November 2024.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Cianjur, Yanto Sufyanto, mengatakan, APK yang melanggar aturan, terutama yang dipasang di tempat yang dilarang, akan ditindak.

“Spanduk dan baliho yang dipaku di pohon atau dipasang di tiang listrik akan kami cabut. Namun, jika pemasangan sesuai aturan, kami tidak akan melakukan penertiban,” jelas Yanto.

Baca Juga :  Ketua DPRD Cianjur Dorong Percepatan Pengangkatan CASN dan PPPK Bersama Bupati Cianjur

Lebih lanjut, Yanto menambahkan bahwa tugas ini merupakan bagian dari tanggung jawab Satpol PP dalam menegakkan Perda terkait pemilu. Instruksi penertiban disampaikan oleh pimpinan setelah koordinasi melalui Zoom dengan 32 Kasi Trantib Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.

“Perda Nomor 1 Tahun 2019 junto 2020 mengatur bahwa setiap APK yang melanggar, baik itu spanduk, baliho, atau iklan promosi dari Paslon manapun, akan kami cabut,” kata Yanto.

Menurut yanto, Penertiban APK dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan, walaupun banyak APK rusak saat ditemukan. Bagi tim Paslon yang ingin mengambil kembali APK, dapat mendatangi kantor kecamatan setempat atau kantor Satpol PP Cianjur. APK yang diamankan akan disimpan selama 30 hari untuk kemudian diambil oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Hari Libur DPRD Cianjur Dan TAPD Gelar Rapat, Kejar Efisiensi Anggaran Dalam Dua Hari

“Kami telah melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu sebelum memulai operasi penertiban ini,” tambah Yanto.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan pemberitahuan terkait APK yang melanggar zonasi dan tempat terlarang. Bawaslu juga meminta seluruh panwas kecamatan untuk mendampingi proses penertiban oleh Satpol PP.

“Penertiban APK yang dipasang di pohon atau tempat lain yang melanggar aturan sudah kami koordinasikan. Hari ini, Satpol PP melaksanakan tugas penertiban untuk memastikan aturan dipatuhi,” tutup Yana.

Trending News

Perayaan Waisak 2025 di Vihara Bhumi Pharsija Berlangsung Khidmat dan Meriah 01
02
Warga Susukan Keluhkan Jalan Rusak Sampai Renovasi Masjid Kepada Kang Onnie
03
Si Jago Merah Mengamuk Habiskan Dua Rumah di Campaka
04
Disperkim Cianjur Akui PT Lianhua Belum Memiliki PBG, Kabid : Masih Berproses
05
Family Gathering : Kolaborasi Harmonis Bagong Mogok dan Pemkab Cianjur
06
DPRD Cianjur Sidak PT Lianhua Leather, Temukan Sejumlah Pelanggaran

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!