Breaking News
Beranda » Home » Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Negara Dirugikan Rp1,5 Miliar

Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Negara Dirugikan Rp1,5 Miliar

  • account_circle Linda
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut. Praktik pemindahan LPG itu diduga berlangsung sejak Mei 2025 hingga 28 Juli 2026.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 28 Juli 2026.

Polisi menemukan aktivitas tersebut pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Cikembar.

Saat itu, tersangka hendak menjual LPG hasil pemindahan dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” kata Kompol Agus Susanto.

Menurut Agus, pelaku memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk memperoleh keuntungan. Praktik itu juga berpotensi mengganggu distribusi LPG subsidi.

Polisi menetapkan ANK, 37 tahun, warga Kecamatan Cikembar, sebagai tersangka pertama. AN berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan fasilitas.

AN juga melakukan proses pemindahan LPG dan menjual hasilnya kepada konsumen.

Polisi turut menetapkan AJ, 32 tahun, warga Muara Sari, Kecamatan Bogor. AH bekerja membantu AN memindahkan isi LPG.

Penyidik menemukan lokasi pemindahan LPG di sebuah rumah yang berfungsi sebagai gudang sekaligus pangkalan.

Lokasi tersebut berada di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku membeli LPG 3 kilogram dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Mereka kemudian memindahkan isinya menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, pelaku menggunakan sekitar empat tabung LPG subsidi 3 kilogram.

Sementara itu, pelaku membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram untuk menghasilkan satu tabung LPG 50 kilogram.

Pelaku menggunakan pipa logam, regulator, selang, nepel yang dimodifikasi, serta es batu dalam proses pemindahan LPG.

Setelah proses pemindahan selesai, pelaku menjual LPG tersebut sebagai produk non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Linda
  • Editor: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
193
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
461,832
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
71,536
Pengunjung unik