
Cianjur.ruangpojok.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merelease daftar permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024.
Dari total 314 permohonan sengketa pilkada, sebanyak 309 perkara, termasuk sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cianjur, telah resmi diregistrasi oleh MK.
Adapun, Nomer Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik tercatat dengan Nomor 200/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, pada tanggal 3 Januari 2024, Pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) 01, Herman-Ibang, Oden Muharam Djunaedi, menyampaikan bahwa permohonan sengketa untuk Kabupaten Cianjur telah terdaftar dan saat ini menunggu jadwal sidang.
“Sidang akan dimulai pada 8 Januari. Namun, kami masih menunggu informasi terkait panel sidang mana yang akan menangani perkara ini,” Kata Oden, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 4 Januari 2024.
Oden menjelaskan, MK sedang memproses tahapan pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Tahapan ini berlangsung dari 3 hingga 6 Januari 2024. Setelah itu, perkara akan memasuki tahap sidang,” tambahnya.
Ia berharap MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan.
“Dalil hukum dalam permohonan ini telah disusun sesuai aturan, dan semua bukti yang diajukan telah memenuhi prasyarat hukum,” jelasnya.
Oden juga meminta agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 32 kecamatan.
“Kami menemukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur sebagai penyelenggara Pilkada 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi (Kadiv) Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Misbahudin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait perkara tersebut dan sudah membahasnya di tingkat provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah mempersiapkan alat bukti dan menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi persidangan. Di Jawa Barat, terdapat sembilan kabupaten yang perkaranya telah teregister di MK, termasuk Cianjur,” tutupnya.
Oleh karena itu, ia menyebutkan, masuknya permohonan sengketa pilkada cianjur di MK, akan merubah tanggal pelantikan bupati dan wakil bupati di kabupaten cianjur.
“Pelantikan tidak berjalan normal, pasti dimundurkan mengikuti jadwal karena adanya gugatan,” tutupnya.