Sengketa Cianjur Masuk Register MK, Pelantikan Bupati Di Mundurkan
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cianjur.ruangpojok.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merelease daftar permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024.
Dari total 314 permohonan sengketa pilkada, sebanyak 309 perkara, termasuk sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cianjur, telah resmi diregistrasi oleh MK.
Adapun, Nomer Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik tercatat dengan Nomor 200/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, pada tanggal 3 Januari 2024, Pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum pasangan calon (paslon) 01, Herman-Ibang, Oden Muharam Djunaedi, menyampaikan bahwa permohonan sengketa untuk Kabupaten Cianjur telah terdaftar dan saat ini menunggu jadwal sidang.
“Sidang akan dimulai pada 8 Januari. Namun, kami masih menunggu informasi terkait panel sidang mana yang akan menangani perkara ini,” Kata Oden, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 4 Januari 2024.
Oden menjelaskan, MK sedang memproses tahapan pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Tahapan ini berlangsung dari 3 hingga 6 Januari 2024. Setelah itu, perkara akan memasuki tahap sidang,” tambahnya.
- Penulis: Admin













































