Kejari Cianjur Gelar Penerangan Hukum bagi Pengusaha ISP, Penyedia Internet Ilegal Terancam Pidana
- account_circle Ikbal
- calendar_month 23 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, memberikan materi dalam kegiatan Pelayanan dan Penerangan Hukum kepada para pengusaha Internet Service Provider (ISP) di Aula Kejari Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengingatkan pengusaha Internet Service Provider (ISP) agar mengantongi izin resmi sebelum beroperasi.
Penyelenggara layanan internet tanpa izin terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan Pelayanan dan Penerangan Hukum tentang penyelenggaraan ISP di Aula Kejari Cianjur, Senin, 3 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Cianjur Hans Rio Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur Angga Insana Husri, pimpinan PT Hayat Teknologi Informatika Ismail, serta para mitra perusahaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi telekomunikasi.
“Kami ingin memastikan seluruh penyelenggara ISP memahami kewajiban hukum, mulai dari perizinan usaha hingga tanggung jawab memberikan layanan kepada masyarakat,” kata Angga.
Ia menjelaskan ISP merupakan badan usaha yang menyediakan akses internet melalui jaringan telekomunikasi.
Keberadaannya mendukung transformasi digital di sektor pemerintahan, pendidikan, bisnis, dan pelayanan publik.
Menurut Angga, layanan internet kini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Karena itu, setiap penyelenggara wajib menjalankan usaha secara legal agar kualitas layanan dan kepastian hukum tetap terjamin.
Ia menegaskan setiap badan usaha yang menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi wajib memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku.
“Penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
- Penulis: Ikbal


