Breaking News
Beranda » Home » Kejari Cianjur Gelar Penerangan Hukum bagi Pengusaha ISP, Penyedia Internet Ilegal Terancam Pidana

Kejari Cianjur Gelar Penerangan Hukum bagi Pengusaha ISP, Penyedia Internet Ilegal Terancam Pidana

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengingatkan pengusaha Internet Service Provider (ISP) agar mengantongi izin resmi sebelum beroperasi.

 

Penyelenggara layanan internet tanpa izin terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan Pelayanan dan Penerangan Hukum tentang penyelenggaraan ISP di Aula Kejari Cianjur, Senin, 3 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Cianjur Hans Rio Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur Angga Insana Husri, pimpinan PT Hayat Teknologi Informatika Ismail, serta para mitra perusahaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi telekomunikasi.

“Kami ingin memastikan seluruh penyelenggara ISP memahami kewajiban hukum, mulai dari perizinan usaha hingga tanggung jawab memberikan layanan kepada masyarakat,” kata Angga.

Ia menjelaskan ISP merupakan badan usaha yang menyediakan akses internet melalui jaringan telekomunikasi.

Keberadaannya mendukung transformasi digital di sektor pemerintahan, pendidikan, bisnis, dan pelayanan publik.

Menurut Angga, layanan internet kini menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Karena itu, setiap penyelenggara wajib menjalankan usaha secara legal agar kualitas layanan dan kepastian hukum tetap terjamin.

Ia menegaskan setiap badan usaha yang menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi wajib memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku.

“Penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Kasus Belatung, Satgas MBG Temukan Pelanggaran Sanitasi Saat Sidak Dapur SPPG Cisarandi 2

    Gegara Kasus Belatung, Satgas MBG Temukan Pelanggaran Sanitasi Saat Sidak Dapur SPPG Cisarandi 2

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Cianjur menemukan sejumlah pelanggaran standar sanitasi dan fasilitas di dapur SPPG Cisarandi 2 saat inspeksi mendadak pada Kamis, 9 April 2026. Temuan ini mencuat setelah sebelumnya video makanan berbelatung beredar luas dan berpotensi dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN). Sekretaris Satgas MBG Cianjur, I […]

  • Doa Seribu Harap Menggema dari Polres Cianjur, Menanti Lima Wartawan Hilang Peliputan Ke Krakatau

    Doa Seribu Harap Menggema dari Polres Cianjur, Menanti Lima Wartawan Hilang Peliputan Ke Krakatau

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Polres Cianjur menggelar doa bersama untuk kelima wartawan dan tiga awak kapal yang hilang kontak saat meliput aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Doa bersama berlangsung di Masjid At Taqwa Polres Cianjur, Jumat, 11 September 2026, setelah pelaksanaan salat Jumat. Temukan lebih banyak Alun-alun Cianjur Hidupkan Seni Sunda Lewat Ngaos, Mamaos, Maenpo › Dua […]

  • Disdikpora Bantah Perombakan Kordik Terkait Pilkada, Ini Alasannya!

    Disdikpora Bantah Perombakan Kordik Terkait Pilkada, Ini Alasannya!

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengganti sejumlah Koordinator Pendidikan (Koordik) pada 17 April 2025. Namun, Disdikpora membantah keras isu bahwa pergantian ini terkait beberapa koordik yang terlibat dalam Pilkada 2024. Kasubag Kepegawaian Disdikpora, Octria Rahmayani, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pergantian ini murni berdasarkan laporan kepala sekolah, bukan karena alasan politis. […]

  • Bupati Cianjur Lantik 14 Pejabat Eselon II

    Bupati Cianjur Lantik 14 Pejabat Eselon II

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Bupati Cianjur Muhamad Wahyu Ferdian melantik 14 pejabat Eselon II di Pendopo Cianjur, Senin, 30 Juni 2025. Pelantikan ini bertujuan memenuhi kebutuhan organisasi, meningkatkan kinerja, dan mendukung reformasi birokrasi. Kepala Pelaksana Tugas (PLT) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Akos Koswara, menyatakan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi jabatan. “Sebanyak […]

  • Eceng Gondok Waduk Cirata Disulap Jadi Pakan Ternak Bernilai Ekonomi, KDM Support Penuh

    Eceng Gondok Waduk Cirata Disulap Jadi Pakan Ternak Bernilai Ekonomi, KDM Support Penuh

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Eceng gondok yang selama ini dianggap sebagai gulma pengganggu di Waduk Cirata, Cianjur, kini berubah menjadi sumber penghasilan bagi warga. Inovasi ini menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam kegiatan Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Cianjur, di Lapang Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Temukan lebih banyak Festival Bonsai […]

  • Kontrak Nyaris Sama dengan Pagu, Tiga Proyek Internet Diskominfo Kota Tasikmalaya Dipertanyakan

    Kontrak Nyaris Sama dengan Pagu, Tiga Proyek Internet Diskominfo Kota Tasikmalaya Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Pudin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Tiga proyek layanan internet dan jaringan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi anggaran dan legalitas proses pengadaan. Nilai kontrak ketiga paket tersebut nyaris menyentuh pagu anggaran. Dari total pagu Rp4,515 miliar, kontrak tercatat mencapai Rp4,497 miliar. Efisiensi yang dihasilkan hanya sekitar Rp18,3 juta atau 0,41 […]

expand_less