Breaking News
Beranda » Hukum » Kejari Cianjur Gelar Penerangan Hukum bagi Pengusaha ISP, Penyedia Internet Ilegal Terancam Pidana

Kejari Cianjur Gelar Penerangan Hukum bagi Pengusaha ISP, Penyedia Internet Ilegal Terancam Pidana

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 22 jam yang lalu

RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengingatkan pengusaha Internet Service Provider (ISP) agar mengantongi izin resmi sebelum beroperasi.

 

Penyelenggara layanan internet tanpa izin terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan Pelayanan dan Penerangan Hukum tentang penyelenggaraan ISP di Aula Kejari Cianjur, Senin, 3 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Cianjur Hans Rio Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur Angga Insana Husri, pimpinan PT Hayat Teknologi Informatika Ismail, serta para mitra perusahaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi telekomunikasi.

“Kami ingin memastikan seluruh penyelenggara ISP memahami kewajiban hukum, mulai dari perizinan usaha hingga tanggung jawab memberikan layanan kepada masyarakat,” kata Angga.

Ia menjelaskan ISP merupakan badan usaha yang menyediakan akses internet melalui jaringan telekomunikasi.

Keberadaannya mendukung transformasi digital di sektor pemerintahan, pendidikan, bisnis, dan pelayanan publik.

Menurut Angga, layanan internet kini menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Karena itu, setiap penyelenggara wajib menjalankan usaha secara legal agar kualitas layanan dan kepastian hukum tetap terjamin.

Ia menegaskan setiap badan usaha yang menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi wajib memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku.

“Penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

  • NasDem Cianjur Buka Rekrutmen Kader Baru, Siapkan Regenerasi Menuju Pemilu 2029

    NasDem Cianjur Buka Rekrutmen Kader Baru, Siapkan Regenerasi Menuju Pemilu 2029

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – DPD Partai NasDem Kabupaten Cianjur membuka rekrutmen kader baru sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029. Partai itu juga memperkuat struktur organisasi hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Cianjur sekaligus Anggota DPRD Jawa Barat, H. Onnie S Sandi, menyampaikan hal tersebut usai konsolidasi organisasi Daerah Pemilihan (Dapil) 4 […]

  • BKPSDM Cianjur Uji Kompetensi 23 Pejabat Eselon II, Hasil Jadi Pertimbangan Rotasi Jabatan

    BKPSDM Cianjur Uji Kompetensi 23 Pejabat Eselon II, Hasil Jadi Pertimbangan Rotasi Jabatan

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur menguji kompetensi 23 pejabat eselon II. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Cipanas sebagai evaluasi kinerja dan kompetensi jabatan. Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan uji kompetensi merupakan evaluasi rutin yang digelar setiap tahun. Menurut Akos, evaluasi bertujuan mengukur kesesuaian kompetensi […]

  • Anggota DPRD Cianjur Tertidur Saat Paripurna, GMNI Desak Evaluasi Kode Etik

    Anggota DPRD Cianjur Tertidur Saat Paripurna, GMNI Desak Evaluasi Kode Etik

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur menuai sorotan setelah seorang anggota dewan dari Fraksi PAN tertidur saat sidang berlangsung, memicu kritik dari GMNI Cianjur yang menilai tindakan tersebut mencederai etika dan kepercayaan publik. Peristiwa itu terjadi saat DPRD Cianjur, Selasa malam, 21 April 2026, membahas sejumlah agenda penting. Di tengah jalannya sidang, seorang anggota […]

  • Kepala Desa Mekarsari Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal, APDESI Berduka

    Kepala Desa Mekarsari Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal, APDESI Berduka

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Teguh Ferdian, meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Raya Bipak RT 05/01, Desa Jatisari, Kecamatan Sindangbarang, Minggu, 22 Juni 2025. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Istri Teguh, Lia Patmawati (30), dan anak mereka, Ziozian Perdita (3), juga meninggal dunia. Satu korban selamat, Alsip Wijaya (8), […]

  • Peduli Usaha Mikro, Dua Gerobak Diskumdagin Disalurkan PWI Cianjur

    Peduli Usaha Mikro, Dua Gerobak Diskumdagin Disalurkan PWI Cianjur

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur menyalurkan sejumlah gerobak dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagin) Cianjur kepada pelaku usaha mikro. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengembangan usaha mikro di daerah tersebut. Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Mohammad Ikhsan, menjelaskan bahwa penyaluran gerobak ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara […]

  • GMNI Cianjur Laporkan Hendi Mulyana ke BK DPRD, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Saat Sidang Paripurna

    GMNI Cianjur Laporkan Hendi Mulyana ke BK DPRD, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Saat Sidang Paripurna

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur melaporkan anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi PAN, Hendi Mulyana, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik setelah Hendi tertangkap kamera tertidur saat rapat paripurna. Ketua DPC GMNI Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, menyatakan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi beserta sejumlah bukti kepada BK […]

expand_less