
RUANGPOJOK.COM – Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas tanpa busana di Sungai Cipendawa, Kabupaten Cianjur, pada awal Juni 2025.
Polisi kemudian menangkap pelaku saat ia bersembunyi di mess pekerja konstruksi di Kota Bekasi.
Sebelumnya, dua warga yang sedang mengambil pasir di tepi Sungai Cipendawa menemukan bagian tubuh menyerupai kaki manusia, pada 4 Juni 2025.
Setelah itu, korban dievakuasi dan diperiksa di RSUD Sayang Cianjur, hingga teridentifikasi sebagai SOD (30), warga Kampung Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan fisik berat. Oleh karena itu, polisi kemudian melacak identitas korban dan menemukan bahwa SOD tinggal di sebuah kosan di Kelurahan Bojong Herang.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha menyatakan pelaku berinisial MFS (26), warga Kelurahan Sawah Gede, telah ditangkap.
“Pelaku sudah ditahan. Dari hasil penyelidikan, karena ada niat, dan ini pembunuhan berencana. Korban sempat dilempar dari atas jembatan, lalu dipukul menggunakan batu hingga tewas,” ungkap AKBP Rohman, pada konferensi pers, Rabu, 25 Juni 2025.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan, bahwa pelaku dan korban telah saling mengenal selama dua bulan.
“Mereka berkenalan melalui teman pelaku yang berprofesi sebagai perempuan malam. Diduga, pelaku sempat menawarkan korban melalui aplikasi, namun order batal dan korban memukul pelaku. Dari situlah pelaku emosi,” ujar Tono.
Selanjutnya, dalam kondisi marah, MFS membawa korban ke sebuah jembatan sepi, melemparkannya dari atas, lalu memastikan kematiannya dengan memukul kepala korban menggunakan batu seberat 5 kilogram.
Kemudian, untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil perhiasan korban dan melepas seluruh pakaiannya sebelum membuang mayat ke sungai.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk identitas korban, sepeda motor, ponsel, dan batu yang diduga digunakan untuk membunuh.
MFS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Pasal 339 dan 338 KUHP menjadi pasal alternatif.
“Ini tindakan yang sangat sadis. Saya sudah perintahkan untuk penanganan maksimal. Harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Kapolres.