/ Jul 08, 2025

Polres Cianjur Ungkap Mayat Wanita di Sungai Cipendawa Dibunuh Lalu di Buang Tanpa Busana

RUANGPOJOK.COM – Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas tanpa busana di Sungai Cipendawa, Kabupaten Cianjur, pada awal Juni 2025.

Polisi kemudian menangkap pelaku saat ia bersembunyi di mess pekerja konstruksi di Kota Bekasi.

Sebelumnya, dua warga yang sedang mengambil pasir di tepi Sungai Cipendawa menemukan bagian tubuh menyerupai kaki manusia, pada 4 Juni 2025.

Setelah itu, korban dievakuasi dan diperiksa di RSUD Sayang Cianjur, hingga teridentifikasi sebagai SOD (30), warga Kampung Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan fisik berat. Oleh karena itu, polisi kemudian melacak identitas korban dan menemukan bahwa SOD tinggal di sebuah kosan di Kelurahan Bojong Herang.

Baca Juga :  Polres Cianjur Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Tiga Pelaku Ditangkap

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha menyatakan pelaku berinisial MFS (26), warga Kelurahan Sawah Gede, telah ditangkap.

“Pelaku sudah ditahan. Dari hasil penyelidikan, karena ada niat, dan ini pembunuhan berencana. Korban sempat dilempar dari atas jembatan, lalu dipukul menggunakan batu hingga tewas,” ungkap AKBP Rohman, pada konferensi pers, Rabu, 25 Juni 2025.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan, bahwa pelaku dan korban telah saling mengenal selama dua bulan.

“Mereka berkenalan melalui teman pelaku yang berprofesi sebagai perempuan malam. Diduga, pelaku sempat menawarkan korban melalui aplikasi, namun order batal dan korban memukul pelaku. Dari situlah pelaku emosi,” ujar Tono.

Selanjutnya, dalam kondisi marah, MFS membawa korban ke sebuah jembatan sepi, melemparkannya dari atas, lalu memastikan kematiannya dengan memukul kepala korban menggunakan batu seberat 5 kilogram.

Baca Juga :  Biadab!! Ayah Kandung di Cianjur Tega Setubuhi Anak Sendiri

Kemudian, untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil perhiasan korban dan melepas seluruh pakaiannya sebelum membuang mayat ke sungai.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk identitas korban, sepeda motor, ponsel, dan batu yang diduga digunakan untuk membunuh.

MFS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Pasal 339 dan 338 KUHP menjadi pasal alternatif.

“Ini tindakan yang sangat sadis. Saya sudah perintahkan untuk penanganan maksimal. Harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Kapolres.

Trending News

Kasus PJU 2023 : DG di Periksa Kejari Cianjur, Uang 1 Millyar Dikembalikan Y 01
02
Manjakan Mata, Pemotret Cianjur Rayakan HUT ke-5 dengan Hunting Foto Kreatif
03
Warga Cianjur Meninggal di Depan Bank BNI, Diduga Akibat Sakit yang Diderita
04
Rifqi Farizan Terpilih Ketua, PORSEROSI Cianjur Komitmen Toreh Prestasi
05
Proyek SUTET Sukaratu, Warga Desak Perbaikan Jalan dan CSR dari PLN
06
Rusak Parah, Jalan Alternatif Provinsi Haurwangi-Cibeber Tak Tersentuh Usai Zaman Soeharto

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!