Kades Karangmekar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa di Sukabumi
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
- print Cetak

Gambar Istimewa : Kantor Satreskrim Polres Sukabumi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH (45), sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa.
Penyidik menahan SH sejak 23 Mei 2026. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan penyidik menetapkan SH sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Penyidik telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan,” kata Ilham, Jumat, 29 Mei 2026.
Kasus itu bermula pada awal 2023. Korban berinisial SP, 42 tahun, warga Kecamatan Ciracap, menerima tawaran proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di Kecamatan Cimanggu.
Seorang pria berinisial DR menawarkan pekerjaan tersebut. DR mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.
- Penulis: Ikbal













































