Kades Karangmekar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa di Sukabumi
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sab, 30 Mei 2026

Gambar Istimewa : Kantor Satreskrim Polres Sukabumi
RUANGPOJOK.COM – Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH (45), sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa.
Penyidik menahan SH sejak 23 Mei 2026. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan penyidik menetapkan SH sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Penyidik telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan,” kata Ilham, Jumat, 29 Mei 2026.
Kasus itu bermula pada awal 2023. Korban berinisial SP, 42 tahun, warga Kecamatan Ciracap, menerima tawaran proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di Kecamatan Cimanggu.
Seorang pria berinisial DR menawarkan pekerjaan tersebut. DR mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.
DR kemudian mempertemukan korban dengan SH. Dalam pertemuan itu, SH membenarkan keberadaan proyek dan menjanjikan pekerjaan segera berjalan.
Korban mulai mengerjakan proyek pengaspalan jalan dan renovasi PAUD pada Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadi.
Selain mengerjakan proyek, korban menyerahkan dana operasional sekitar Rp65 juta. Korban memberikan uang melalui transfer rekening dan pembayaran tunai secara bertahap.
- Penulis: Ikbal

