Ratusan Kendaraan MBG di Cianjur Diduga Ilegal, Dishub Tegaskan Wajib SRUT dan Uji KIR
- account_circle Ikbal
- calendar_month 19 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Mobil SPPG tabrak Pagar di Kecamatan Sindangbarang, kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
RUANGPOJOK.COM – Ratusan kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur diduga belum memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), padahal dokumen tersebut wajib untuk menjamin legalitas dan keselamatan distribusi makanan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menegaskan seluruh kendaraan operasional MBG wajib memenuhi standar teknis, termasuk memiliki SRUT dan lolos uji KIR sebelum digunakan.

Namun, temuan kami ruangpojok.com di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan distribusi yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Program MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 hingga 2026 sebagai bagian kebijakan Presiden Prabowo Subianto memang terus berkembang.
Berdasarkan data Satgas MBG Cianjur per April 2026, sebanyak 306 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi dari total 328 unit.
Meski demikian, persoalan legalitas armada distribusi kini menjadi sorotan.
Setiap mitra Badan Gizi Nasional (BGN) wajib menyediakan kendaraan yang higienis, aman, dan sesuai spesifikasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MBG Tahun Anggaran 2026 melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Selain itu, regulasi kendaraan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Menteri Perhubungan RI no 30 Tahun 2020 dan no 19 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Karena itu, setiap kendaraan pengangkut barang, termasuk makanan, wajib memiliki SRUT sebagai bukti laik jalan.
- Penulis: Ikbal





















































