Aksi Perusakan Kendaraan di Cugenang, Dua Pelaku Ditangkap Satreskrim Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
- print Cetak

Foto Redaksi : Kasat Reskrim Cianjur, Tono Listianto menggelar doorstop tindak pidana pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dimuka umum.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kepolisian menangkap kedua pelaku dan menyita sepeda motor, keris, mobil korban, serta wiper yang rusak sebagai barang bukti.
“Pelaku MF diketahui sebagai warga Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, sedangkan S sebagai warga Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang,” paparnya.
Polisi jerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap barang di muka umum), ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara
“Kita mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan atau kejahatan. Jadi jangan takut untuk melapor,” tutupnya. (RZ)
- Penulis: Admin













































