DPRD Sukabumi Gelar Paripurna ke-18, Bahas Perubahan APBD 2026
- account_circle Ikbal
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026, Jumat 4/9/2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 pada Jumat, 4 September 2026.
Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memimpin rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Budi didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan turut menghadiri rapat tersebut.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak menjadikan hak ASN sebagai sasaran utama efisiensi anggaran.
Hera Iskandar mengatakan ASN memiliki peran penting dalam pelayanan publik, termasuk menangani stunting, kemiskinan ekstrem, dan bencana.
“Efisiensi anggaran dorong dulu ke belanja operasional, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak pegawai,” kata Hera.
Gerindra juga meminta pemerintah mengembalikan alokasi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang terkoreksi Rp3,45 miliar.
Fraksi itu mendorong rasionalisasi belanja modal gedung serta optimalisasi pendapatan asli daerah melalui digitalisasi pajak dan retribusi.
Gerindra juga meminta pemerintah mengevaluasi manajemen keuangan RSUD dan BLUD untuk mengoptimalkan SILPA bagi pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Fraksi PKS menyoroti meningkatnya ketergantungan fiskal Kabupaten Sukabumi terhadap dana pemerintah pusat.
H. Iwan Ridwan meminta pemerintah mempercepat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi berdasarkan potensi riil daerah.
“Lakukan tanpa menambah beban masyarakat dan UMKM,” tegas Iwan.
PKS juga mengusulkan peningkatan anggaran desa hingga 15 persen dari DAU dan DBH.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar