Cianjur.Ruangpojok.com – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 (BHSI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur untuk melakukan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kecamatan Cianjur dan Karangtengah.
Permintaan ini muncul setelah saksi paslon 01 menemukan dugaan kecurangan dalam pleno perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
konferensi pers berlangsung di kantor Klinik Hukum Indonesia, Jalan Raya Sukabumi, Sukamaju, Sabtu, 30 Noember 2024.
Abdul Kholik, kuasa hukum Paslon 01, menegaskan perlunya penghitungan ulang untuk memastikan hasil pemilu sesuai aturan yang berlaku.
“Selama pleno, kami menemukan indikasi pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian dengan aturan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 terkait surat suara cadangan. SK tentang surat suara cadangan seharusnya diterbitkan, tetapi hingga kini belum ada di Kecamatan Cianjur maupun Karangtengah,” jelas Abdul.
Abdul menambahkan, pihaknya sudah meminta salinan SK tersebut sejak sebulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan dari PPK Kecamatan Karangtengah. Ia juga menyoroti ketidakhadiran dokumen ini yang memengaruhi transparansi penghitungan suara di seluruh TPS.
“Ketiadaan SK ini menunjukkan pelanggaran serius. Semua PPK wajib memiliki SK yang menetapkan penggunaan surat suara cadangan. Namun, hingga kini, tidak ada LO dari Paslon 1, 2, maupun 3 yang menerima salinan dokumen ini,” ujarnya.
Lain hal nya, Abdul mengungkapkan, bahwa untuk pleno di Kecamatan Karangtengah sempat tertunda selama dua jam. Situasi ini semakin mencurigakan setelah ditemukan puluhan surat suara dalam keadaan kosong atau tidak dicoblos. Ia menilai hal tersebut sebagai pelanggaran yang melanggar aturan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
“Surat suara yang blangko tidak masuk dalam kategori surat suara tidak sah menurut Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Temuan puluhan surat suara kosong ini mengindikasikan adanya pelanggaran yang harus diusut tuntas,” tegas Abdul.
Selain itu, Saksi paslon 01 kecamatan cianjur, Dedi Mulyadi, saat didampingi kuasa hukum BHS-I, mengatakan, di kecamatan Cianjur dugaan kecurangan merujuk kepada kotak suara yang tidak tersegel sebelum pleno, dan dugaan surat suara yang tidak sah mencapai 50ribu berbeda dengan pilgub.
“Kotak suara di kecamatan cianjur tidak tersegel dan suara tidak sah diduga sampai 50 ribu berbeda dengan pilgub yang hanya 5 ribu, saya sebagai saksi pilbup untuk paslon 01 merasa keberatan untuk dilakukan rapat pleno,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Oden Muharam Djunaedi, mendukung desakan untuk dilakukan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Ia menilai dugaan kecurangan ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kecurangan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Penghitungan suara ulang harus dilakukan untuk menjaga integritas proses pemilu,” kata Oden.
Oleh karena itu, Oden mengatakan, meminta aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, untuk bersikap netral selama proses pleno berlangsung. Ia mengimbau agar tidak ada tindakan yang memperkeruh suasana.
“Kami berharap aparat keamanan tetap netral dan menciptakan suasana yang kondusif. Kami yakin masyarakat dapat menjaga ketertiban selama proses ini,” tutupnya