Komisi I DPRD Sukabumi Tegas: SPPG Wajib Urus Perizinan, Tak Ada Urusan Dapur Dewan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar Redaksi : Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, S.IP saat di wawancara ruangpojok.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi perizinan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, S.IP, mengatakan tidak ada pengecualian bagi SPPG dalam menjalankan aturan daerah.
Penegasan itu disampaikan setelah Komisi I menggelar pertemuan dengan pengelola SPPG, koordinator wilayah, koordinator kecamatan, dan mitra SPPG.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026.
Surat edaran tersebut mengatur Pemenuhan Standar Pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jalil mengatakan surat edaran Bupati menjadi salah satu dasar bagi pengelola SPPG untuk memenuhi standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu kami mengundang para korwil, korcam, dan mitra SPPG untuk mendapatkan informasi sekaligus mendorong perizinan segera ditindaklanjuti,” ujar Jalil usai rapat koordinasi antara komisi I dengan dapur SPPG Kabupaten Sukabumi, Jum’at, 4 September 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, terdapat sekitar 402 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Sukabumi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 371 SPPG disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Penulis: Ikbal













































