Breaking News
Beranda » Home » Bak Rumah Hantu! Ruangpojok Datang ke Kantor PU Sukabumi, Tak Temukan Satu Pun Pegawai

Bak Rumah Hantu! Ruangpojok Datang ke Kantor PU Sukabumi, Tak Temukan Satu Pun Pegawai

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi tampak sepi saat didatangi Ruangpojok, Jumat, 4 September 2026.

Ruangpojok mendatangi kantor tersebut sekitar pukul 13.30 WIB untuk meminta konfirmasi terkait sejumlah persoalan penyelenggaraan pemerintahan dan pekerjaan dinas.

Namun, tidak satu pun pegawai terlihat di dalam kantor. Petugas keamanan juga tidak tampak berada di lokasi saat kunjungan tersebut.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan karena Jumat tetap merupakan hari kerja pemerintahan, meski terdapat kebijakan mengenai pelaksanaan work from home (WFH) bagi sebagian ASN.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah, mengatakan kepada Ruangpojok bahwa pegawai kemungkinan melaksanakan WFH pada Jumat.

“Pak lagi WFH. Kalau eselon II dan III tidak. Coba tanyakan ke kabidnya. Kalau satpam harusnya ada,” kata Ganjar

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pengaturan antara pegawai yang menjalankan WFH dan pejabat tertentu yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Aturan mengenai transformasi budaya kerja ASN juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1-11/3233-BKPSDM/2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Surat edaran tersebut menjadi salah satu dasar penerapan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Kebijakan WFH juga berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tugas kedinasan ASN berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, pejabat struktural tertentu tetap harus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi kantor PU yang tidak menunjukkan kehadiran pegawai pada saat kunjungan karena itu membutuhkan penjelasan dari pejabat yang bertanggung jawab.

Terlebih, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
65
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
471,993
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
78,304
Pengunjung unik