Breaking News
Beranda » Home » Aksi Perusakan Kendaraan di Cugenang, Dua Pelaku Ditangkap Satreskrim Cianjur

Aksi Perusakan Kendaraan di Cugenang, Dua Pelaku Ditangkap Satreskrim Cianjur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Pelaku mengklaim bahwa kendaraan mereka sempat tergilas oleh mobil korban. Namun, korban membantah adanya kontak atau senggolan di jalan.

“Akibat kejadian tersebut, kendaraan korban mengalami kerusakan cukup parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 juta,”* tambahnya.

Kepolisian menangkap kedua pelaku dan menyita sepeda motor, keris, mobil korban, serta wiper yang rusak sebagai barang bukti.

“Pelaku MF diketahui sebagai warga Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, sedangkan S sebagai warga Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang,” paparnya.

Polisi jerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap barang di muka umum), ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara

“Kita mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan atau kejahatan. Jadi jangan takut untuk melapor,” tutupnya. (RZ)

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
652
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
472,580
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
78,744
Pengunjung unik