Tabrak Lari Tewaskan Advokat di Depan Pengadilan Agama Cianjur, Sopir Pick Up Dibekuk Usai Buron 6 Hari
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Redaksi : Kapolres Cianjur didampingi Wakapolres dan Kasatlantas menggelar konferensi pers terkait kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur menangkap TZ, sopir pick up pelaku tabrak lari yang menewaskan advokat DN di depan Pengadilan Agama Cianjur, setelah buron selama enam hari sejak kejadian Kamis dini hari, 16 April 2026.

Polres Cianjur mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang advokat di Jalan Raya Bandung, tepatnya di depan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.
Polisi menangkap pelaku TZ pada Selasa, 21 April 2026, di wilayah Cipatat, Bandung Barat, tanpa perlawanan.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi memimpin langsung konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis, 22 April 2026, dan menjelaskan kronologi kejadian.
Ia menyebut kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB saat korban DN mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja.
Saat melintas di lokasi, kendaraan pick up hitam bernomor polisi F 8342 BH yang dikemudikan TZ menabrak korban dari belakang hingga terpental.
“Korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala berdasarkan hasil visum. Almarhum meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolres.
Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke arah Bandung tanpa memberikan pertolongan.
Polisi kemudian menghadapi kendala karena minimnya bukti di lokasi. Namun demikian, tim gabungan Satlantas dan Reskrim berhasil mengumpulkan petunjuk melalui rekaman CCTV di sekitar TKP hingga jalur Cipanas–Bandung Barat.
- Penulis: Ikbal





















































