Breaking News
Beranda » Hukum » Tabrak Lari Tewaskan Advokat di Depan Pengadilan Agama Cianjur, Sopir Pick Up Dibekuk Usai Buron 6 Hari

Tabrak Lari Tewaskan Advokat di Depan Pengadilan Agama Cianjur, Sopir Pick Up Dibekuk Usai Buron 6 Hari

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala berdasarkan hasil visum. Almarhum meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolres.

Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke arah Bandung tanpa memberikan pertolongan.

Polisi kemudian menghadapi kendala karena minimnya bukti di lokasi. Namun demikian, tim gabungan Satlantas dan Reskrim berhasil mengumpulkan petunjuk melalui rekaman CCTV di sekitar TKP hingga jalur Cipanas–Bandung Barat.

“Petunjuk krusial berasal dari CCTV di daerah Cipatat, Bandung Barat, yang berjarak sekitar 27 kilometer dari TKP. Di rekaman tersebut, kami mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan pick up dengan nomor polisi F 8342 BH,” terang AKBP Alexander.

Berdasarkan identifikasi tersebut, polisi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap TZ di Cipatat.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan intensif.

Dalam pemeriksaan awal, TZ mengaku bekerja sebagai sopir pengangkut sayuran. Ia juga mengakui perbuatannya, namun beralasan melarikan diri karena takut.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less