Cianjur.ruangpojok.com – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarti, mengecam keras dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh AF (28), seorang guru olahraga dan kesiswaan di sebuah SMA di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Nonong mengatakan, bahwa tindakan tersebut, jika terbukti, sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan.
“Perilaku seperti itu sangat disesalkan dan tidak dapat dibenarkan. Guru seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi siswa, bukan sebaliknya,” tegasnya, saat dihubungi melalui WhatsApp pada 17 November 2024.
Menurut Nonong, seorang guru memegang peran penting dalam pembentukan karakter siswa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa guru adalah tenaga profesional yang wajib menjunjung tinggi integritas serta menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Nonong juga menyatakan, bahwa pihak Cabang Dinas Wilayah VI akan segera meminta penjelasan dari kepala sekolah terkait kasus ini.
“Kami akan meminta informasi lebih lanjut dari Kepala Sekolah untuk mengetahui duduk perkaranya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak yayasan swasta yang menaungi guru tersebut bersikap tegas.
“Guru di sekolah swasta diangkat oleh yayasan, jadi pihak yayasan harus mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus ini,” ungkapnya
Sementara, Kanit PPA Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda, membernarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan seorang guru di kecamatan sukaluyu terhadap anak didiknya yang diterima pada hari sabtu, tanggal 16 November 2024.
“Iya, laporan dari ibu korban sudah masuk terkait kejadian asusila tersebut,” ujar Iptu Amur
Selanjutnya, Amar mengatakan dari laporan tersebut akan ditindak lanjuti secepatnya.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan unit PPA,” tutupnya