SE Gubernur Jabar Terbit, Sawit di Lahan HGU Cihea Jadi Sorotan
- account_circle Najib/Redaksi
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026

Gambar Redaksi : lahan sawit di wilayah desa Cihea, kecamatan Haurwangi, kabupaten Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Perkebunan kelapa sawit di lahan HGU Desa Cihea, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, kembali disorot setelah Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK melarang penanaman sawit di Jawa Barat, meski tanaman itu sudah lebih dulu berdiri sejak 2012.

Sawit di Cihea bukan cerita baru, tanaman ini sudah tumbuh lebih dari satu dekade di lahan HGU PTPN VIII, jauh sebelum larangan resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, SE Gubernur membuat keberadaan sawit lama kembali naik ke meja sorotan.
Kepala Desa Cihea, Supriatna, mengungkapkan lahan tersebut telah mengalami pergantian komoditas selama puluhan tahun.
Dari karet, kakao, hingga pisang, sebelum akhirnya sawit masuk dan mengubah lanskap ekonomi desa.
“Sekitar 2012 mulai ditanami sawit oleh PTPN VIII. Tahun 2013–2014 sempat ada penolakan karena dianggap mengganggu tanaman pisang yang menjadi sumber penghasilan warga,” ujar Supriatna, Jum’at, 9 Januari 2025.
Penolakan mereda, tetapi persoalan baru muncul. Sawit memang menyerap tenaga kerja, namun kontribusi sosial perusahaan dinilai nyaris tak berbekas bagi pembangunan dan kesejahteraan warga desa.
“Hingga kini belum ada program CSR yang benar-benar dirasakan desa. Padahal sekitar 2020 pernah dijanjikan pembangunan sumur bor, tapi belum terealisasi,” katanya.
- Penulis: Najib/Redaksi
- Editor: Ikbal

























