RPJMN dan Target 87 Persen LP2B Jadi Tantangan Penyelesaian RDTR di Cianjur
- account_circle Ikbal
- calendar_month 19 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Peta Kabupaten Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur harus menyesuaikan kembali proses penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Kebijakan tersebut mewajibkan daerah menetapkan 87 persen lahan baku sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga berdampak terhadap revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan RDTR di Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur Willy Bordus Wahyu Prananto mengatakan, luas LP2B di Cianjur saat ini masih berada di bawah target pemerintah pusat.
“Dari hasil pemeriksaan data tahun 2024, luas LP2B yang sudah kita tetapkan sebelumnya sekitar 53.583 hektare atau kurang lebih baru mencapai 77 persen. Artinya, masih belum memenuhi target 87 persen sebagaimana amanat Perpres,” kata Willy saat ditemui di kantornya, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebelum terbitnya aturan tersebut, Pemkab Cianjur telah menyelesaikan sejumlah tahapan RTRW dan tengah fokus menuntaskan tiga RDTR prioritas.
Ketiga RDTR itu meliputi RDTR Cidaun, RDTR Kecamatan Cipanas, dan RDTR Kawasan Perkotaan Cianjur.
Menurut Willy, anggaran yang saat ini dialokasikan bukan untuk penyusunan awal RDTR, melainkan untuk mendukung proses asistensi teknis agar dokumen memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Anggaran yang ada sekarang bukan untuk penyusunan awal, melainkan untuk tenaga ahli yang membantu proses asistensi dan pemenuhan persyaratan teknis guna memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Willy menuturkan, proses persetujuan substansi masih membutuhkan penyempurnaan dari berbagai aspek, mulai dari substansi tata ruang, peta, muatan teknis, hingga sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi dan nasional.
Ia mengatakan, target awal Pemkab Cianjur menetapkan minimal satu RDTR pada akhir 2025 belum tercapai karena proses persetujuan substansi kini sepenuhnya ditangani pemerintah pusat.
- Penulis: Ikbal

