RUANGPOJOK.com – Satpol PP Cianjur menyita 660 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dari enam kecamatan dalam operasi ketiga mereka.
Sebelumnya, pada operasi pertama, Satpol PP menyita 403 botol miras, dan pada operasi kedua, mereka menyita 167 botol.
Bupati Cianjur, Dr. Wahyu Ferdian, didampingi Kasat Pol PP Cianjur, Djoko Purnama, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi ini untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketentraman masyarakat Cianjur, terutama selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah.
“Kami telah menyita 660 botol miras berbagai merek dari enam kecamatan, yaitu Sukaluyu, Cianjur, Cikalong, Ciranjang, Pacet, dan Cipanas,” ujar Wahyu, saat konferensi pers, Jum’at malam, 7 Maret 2025.
Pemerintah Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk memerangi peredaran miras dan akan menindak tegas para penjual barang haram tersebut.
“Pemkab Cianjur siap menindak tegas para pelaku penjualan miras sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan tempat-tempat usaha yang diduga menjual belikan miras.
“Saya menghimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan tempat usaha atau lokasi yang mencurigakan terkait penjualan miras,” pesan Wahyu.