RPJMN dan Target 87 Persen LP2B Jadi Tantangan Penyelesaian RDTR di Cianjur
- account_circle Ikbal
- calendar_month 20 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Peta Kabupaten Cianjur
“Persetujuan substansi sekarang sepenuhnya ditangani langsung oleh Kementerian ATR. Sementara mereka juga menghadapi keterbatasan anggaran dan harus melayani seluruh daerah di Indonesia,” kata dia.
Selain itu, kebijakan nasional terkait LP2B membuat pemerintah daerah harus merevisi RTRW terlebih dahulu sebelum melanjutkan penetapan RDTR.
“RDTR itu sifatnya turunan dari RTRW. Jadi kalau RTRW-nya harus direvisi menyesuaikan kebijakan nasional, otomatis proses penetapan RDTR juga ikut terdampak,” ucap Willy.
Ia menambahkan, kebijakan perlindungan lahan pertanian merupakan bagian dari strategi nasional menjaga ketahanan pangan di tengah dinamika global dan pembatasan ekspor pangan dari sejumlah negara sejak 2024.
Karena itu, pemerintah pusat meminta seluruh daerah memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah produktif agar tidak beralih fungsi.
“Bukan hanya Cianjur, hampir seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat juga belum memenuhi target 87 persen LP2B. Bahkan secara nasional baru sekitar delapan atau sembilan daerah yang sudah memenuhi ketentuan tersebut,” tutur dia.
Meski demikian, Pemkab Cianjur memastikan proses asistensi tiga RDTR tetap berjalan sambil menunggu penyelesaian revisi RTRW.
Willy menilai revisi RTRW juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kebijakan tata ruang yang ada, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan infrastruktur dan kawasan strategis.
“Ini sekaligus kesempatan untuk menyempurnakan data dan menyesuaikan kebijakan dengan dinamika nasional maupun sektoral, termasuk rencana jaringan energi, jalan tol, hingga kawasan strategis lainnya,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal

