Pengembalian Dana Rp250 Juta Mandek, Kasus Kades Kertajaya Otomatis Dilimpahkan ke Kejaksaan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 7 jam yang lalu

Gambar Redaksi : Kantor Inspektorat Daerah Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Kasus dugaan penyimpangan anggaran Desa Kertajaya, Kecamatan Tanggeung, otomatis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur setelah pemerintah desa gagal mengembalikan temuan anggaran hingga Rp250 juta dalam batas waktu 60 hari.
Pelimpahan dilakukan setelah tenggat pengembalian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan terlampaui.
Inspektorat menilai pemerintah desa tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) telah lebih dulu disampaikan ke kejaksaan setelah proses audit selesai.
“Hasil pemeriksaan sudah kami kirimkan ke kejaksaan setelah keluar LHP. Dari pengaduan yang masuk, ada yang terbukti dan ada yang tidak,” kata Endan, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut dia, kepala desa sempat menyatakan akan mengembalikan dana temuan setelah menjual aset di Jakarta. Namun hingga kini, pengembalian belum terealisasi.
“Alasannya menunggu penjualan aset di Jakarta, tapi sampai sekarang belum ada realisasi pengembalian,” ujar Endan.
Dalam LHP tersebut, Inspektorat mencatat sejumlah temuan yang wajib dikembalikan ke rekening kas desa agar dapat dianggarkan ulang dalam APBDes. Nilai total temuan diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Temuan itu antara lain anggaran papan proyek sebesar Rp2,28 juta yang tidak terealisasi, prasasti proyek Rp4,01 juta, serta bantuan ketahanan pangan senilai Rp115,81 juta yang disebut tidak diterima penerima manfaat.
Selain itu, auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) sebesar Rp3,81 juta, selisih pekerjaan rabat beton Rp69,4 juta, pembangunan kanopi yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp50,32 juta, serta program rumah tidak layak huni (rutilahu) Rp4,87 juta yang tidak terealisasi.
- Penulis: Ikbal

