
RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur pada Senin pagi, 23 Juni 2025, sekitar 09.00 WIB.
Suasana mencekam terlihat saat sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga di depan gedung.
Terparkirnya mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur dan kendaraan polisi menandai operasi penggeledahan yang diduga terkait proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 diperkirakan senilai Rp40 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, keluar dari gedung Dishub bersama tim sambil membawa sejumlah berkas. Ia langsung dihampiri awak media yang menunggu klarifikasi.
Dalam pernyataannya, Dr. Kamin mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek PJU Dishub Cianjur tahun 2023.
“Dugaan tindak pidana korupsi PJU Dinas Perhubungan tahun 2023 sebesar 40 miliar itu wilayah selatan dan utara,” kata Dr. Kamin.
Saat ditanya apakah penggeledahan dilakukan karena ketidaksesuaian pelaksanaan proyek di lapangan, ia menjawab singkat.
“Secara rincinya nanti, yang jelas lantaran tidak sesuai. Nanti saja karena masih proses penggeledahan,” pungkasnya.