Keluarga Desak Hakim Objektif, Minta H. Dadeng Dibebaskan dari Tuduhan Pemalsuan KTP
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Istimewa: Keluarga H. Dadeng Saepudin (DS) bersama perwakilan keluarga, Anditar, saat menyampaikan keterangan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
RUANGPOJOK.COM – Keluarga H. Dadeng Saepudin alias DS meminta Majelis Hakim memutus perkara dugaan pemalsuan KTP secara adil dan objektif, dengan berpegang pada fakta hukum. Permintaan itu disampaikan melalui perwakilan keluarga, Anditar, Senin, 27 April 2026.
Keluarga menegaskan harapannya agar proses hukum tidak menyimpang dari substansi perkara. Mereka meminta hakim mengedepankan fakta agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan keadilan.
“Kami memohon Majelis Hakim memutus perkara ini seadil-adilnya. Jangan sampai yang tidak bersalah justru dinyatakan bersalah,” kata Anditar.
Anditar menyatakan keluarga tetap percaya proses hukum akan berjalan secara profesional dan berpihak pada kebenaran. Namun, ia menilai tuduhan terhadap H. Dadeng tidak berdasar dan cenderung mengarah pada fitnah.
Kasus ini bermula dari laporan Tamami Imam Santoso ke Polda Jawa Barat pada 25 Juli 2022 terkait dugaan pemalsuan KTP dalam pengajuan hak atas tanah.
Laporan itu berkaitan dengan proses pengurusan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Teh Mariwati di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Menurut keluarga, lahan tersebut sudah berstatus tanah negara sejak masa HGU tidak diperpanjang pada 15 Mei 1998.
Para petani penggarap kemudian mengajukan permohonan hak milik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
- Penulis: Ikbal





















































