KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,94 Miliar kepada Pemkab Sukabumi
- account_circle Robby Zayu
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,94 Miliar kepada Pemkab Sukabumi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam perkara tersebut, aset tercatat sebagai barang rampasan dari terpidana Amiril Mukminin.
Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan pemerintah daerah akan memastikan aset tersebut tidak berhenti sebagai tambahan daftar inventaris.
Pemkab Sukabumi akan meninjau kondisi lahan sebelum menentukan bentuk pemanfaatannya.
“Kami akan segera mengecek ke lokasi untuk melihat apakah lahannya memungkinkan bagi sektor pertanian, peternakan maupun perikanan,” ujarnya.
Menurut dia, hibah tersebut merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen bahwa penyerahan hibah barang milik negara ini tidak hanya sekadar menambah daftar inventaris aset Pemkab Sukabumi, tetapi juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” katanya.
Selain penyerahan aset, kegiatan tersebut diisi dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset.
Pemkab Sukabumi juga memperkenalkan Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).
Sistem tersebut dikembangkan untuk membantu pemerintah daerah melakukan pendataan dan pengelolaan aset secara digital.
Peluncuran SIMPATIK menjadi bagian dari upaya Pemkab Sukabumi meningkatkan pengawasan terhadap aset daerah.
Dengan sistem tersebut, pengelolaan aset diharapkan lebih tertata dan mudah dipantau.
KPK berharap aset rampasan yang telah dialihkan kepada Pemkab Sukabumi dapat dijaga serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan kembali menjadi aset yang tidak produktif.(tfk)
- Penulis: Robby Zayu





Saat ini belum ada komentar