Breaking News
Beranda » Dewan Perwakilan Rakyat » OJK Edukasi Ratusan Warga Cianjur tentang Bahaya Pinjol Ilegal

OJK Edukasi Ratusan Warga Cianjur tentang Bahaya Pinjol Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Cianjur.ruangpojok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat Cianjur mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan cara mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

Acara yang diikuti oleh 350 peserta ini berlangsung di Aula Hotel Grand Bydiel, Selasa, 10 Desember 2024, dengan narasumber dari Bagian Pengawasan Market Conduct OJK Provinsi Jawa Barat, Agus Yayat.

Agus mengatakan, bahwa masyarakat perlu mengetahui cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

“Kami menjelaskan bahwa pinjol legal hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika ada aplikasi pinjol yang meminta akses ke kontak, galeri, atau data pribadi lainnya, itu sudah pasti ilegal,” kata Agus.

Tidak hanya itu, Ia menjelaskan bahwa pinjol ilegal sering melanggar aturan, terutama dalam penagihan dan penyebaran data pribadi.

“Pelanggaran seperti penyebaran data pribadi atau penagihan dengan ancaman termasuk tindak pidana. Masyarakat harus melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
533
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
457,370
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
68,334
Pengunjung unik