
Cianjur.ruangpojok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat Cianjur mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan cara mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
Acara yang diikuti oleh 350 peserta ini berlangsung di Aula Hotel Grand Bydiel, Selasa, 10 Desember 2024, dengan narasumber dari Bagian Pengawasan Market Conduct OJK Provinsi Jawa Barat, Agus Yayat.
Agus mengatakan, bahwa masyarakat perlu mengetahui cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
“Kami menjelaskan bahwa pinjol legal hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika ada aplikasi pinjol yang meminta akses ke kontak, galeri, atau data pribadi lainnya, itu sudah pasti ilegal,” kata Agus.
Tidak hanya itu, Ia menjelaskan bahwa pinjol ilegal sering melanggar aturan, terutama dalam penagihan dan penyebaran data pribadi.
“Pelanggaran seperti penyebaran data pribadi atau penagihan dengan ancaman termasuk tindak pidana. Masyarakat harus melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Menurut Agus, hingga saat ini, OJK mencatat ada 97 pinjol legal yang terdaftar. OJK bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memblokir pinjol ilegal melalui patroli siber.
“Untuk menghindari pinjol ilegal, kita harus mengendalikan perilaku konsumtif. Banyak orang terjebak pinjol karena tidak bisa membedakan kebutuhan dan keinginan,” ujar Agus.
Maka dari itu, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk keadaan mendesak bisa menggunakan pinjol legal, lebih bagusnya menabung di perbankan yang sudah jelas legalitasnya.
“Pinjol legal bisa digunakan untuk modal usaha atau kebutuhan mendesak seperti pengobatan. Namun, jika tidak ada urgensi, lebih baik dihindari,” tutupnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri anggota DPR RI Komisi 11 Kamrussamad, Wakil Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan, serta anggota DPRD Cianjur Fraksi Gerindra, Andri Suryadinata dan Hendry Juanda.