Cianjur – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, telah memanggil beberapa Saksi, terkait Kasus OTT seorang ASN, beberapa waktu lalu, saksi yang telah dipanggil diantaranya, EK istri dari OS, dan AY caleg Dapil 1 Kabupaten Cianjur.

Dalam kasus OTT politik uang, dugaan untuk memenangkan Calon Legislatif (Caleg), berinisial AY Dapil 1 Kabupaten Cianjur, meliputi, Kecamatan Cianjur, Karangtengah, Cilaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, bahwa pihaknya, telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap beberapa saksi.

“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, yaitu saudari EK selaku istrinya OS, dan saudara AY, dalam hal selaku peserta pemilu.”, Ujarnya lewat telepon selular, Jum’at,(23/2/24).

Yana mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para saksi tersebut.

“Peristiwa ini masih penanganan oleh gakkumdu cianjur yang tergabung dari unsur bawaslu, unsur kepolisian dan kejaksaan” Ujarnya. (IBL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *