KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,94 Miliar kepada Pemkab Sukabumi
- account_circle Robby Zayu
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,94 Miliar kepada Pemkab Sukabumi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah dua bidang tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,94 miliar.
Aset itu merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi.
Lokasinya berada di Jalan Sindanglereng, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Total luas kedua bidang tanah mencapai sekitar 19.700 meter persegi.
Bidang pertama memiliki luas 10.100 meter persegi, sedangkan bidang kedua seluas 9.600 meter persegi.
Pada bidang pertama terdapat bangunan seluas 82,4 meter persegi serta kolam ikan dengan luas sekitar 340 meter persegi.
Penyerahan aset berlangsung di Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis, 8 Oktober 2026.
Proses tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan pengalihan aset tersebut merupakan bagian dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurut dia, aset yang telah menjadi milik negara harus kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami serahkan kepada pemerintah kabupaten agar dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Asep Guntur.
Aset tersebut berkaitan dengan perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
- Penulis: Robby Zayu





Saat ini belum ada komentar