Cianjur.ruangpojok.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur kembali menjadi pusat perhatian setelah diduga melanggar aturan netralitas ASN.
YM, pegawai berinisial tersebut, tampak menghadiri dan bahkan memberikan sambutan dalam kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 02 di Kampung Cibolang Tengah, Desa Mulyasari, Kecamatan Mande, pada Selasa, 29 Oktober 2023. Kejadian ini sontak mengguncang opini publik di Cianjur.
YM, dengan gagahnya memakai seragam ASN, hadir di hadapan warga dan memberikan sambutan di acara kampanye.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, Heru Gama Yuda, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan terkait pelanggaran pemilu berkaitan netralitas asn.
“Kita telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dari salah satu pegawai Kemenag Cianjur,” ungkapnya melalui sambungan WhatsApp, Minggu, 3 November 2024.
Menurut Heru, Sebagai seorang ASN, YM seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan paslon meski memiliki peran ganda sebagai Ketua RT di wilayah tersebut.
“YM mengaku datang ke rumah untuk mengambil berkas, lalu dipanggil oleh tim paslon 02 untuk memberikan sambutan, karena mungkin mereka tahu YM adalah Ketua RT setempat,” terang Heru.
Namun, Heru mengatakan, tindakan YM ini jelas menabrak aturan netralitas ASN, apalagi karena sambutannya diberikan dalam suasana kampanye.
“Status ASN melarangnya. Meskipun hanya sambutan penerimaan, tetap itu salah,” tegas Heru.
Saat ini, Heru menyampaikan bahwa Panwaslu sedang memenuhi syarat formil dan materil untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika semua syarat sudah terpenuhi, kasus ini akan dibahas dalam pleno pada Senin mendatang, sesuai dengan batas waktu tujuh hari setelah laporan diterima.
“Proses sedang berjalan. Kita rencanakan pleno hari Senin, setelah syarat formil dan materilnya terpenuhi,” pungkas Heru.