Komisi I DPRD Sukabumi Tegas: SPPG Wajib Urus Perizinan, Tak Ada Urusan Dapur Dewan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar Redaksi : Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, S.IP saat di wawancara ruangpojok.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Dengan dibahas bersama antara SPPG, perizinan, Satpol PP, dan tata ruang, kami berharap proses pengajuan perizinan lebih mudah dan jelas,” katanya.
Jalil menegaskan Komisi I tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program MBG.
Sebaliknya, DPRD ingin memastikan program tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Ia meminta pengelola SPPG segera menindaklanjuti persyaratan yang belum terpenuhi.
Jalil juga mengingatkan pengelola agar mematuhi Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026.
“Yang kami dorong adalah agar seluruh SPPG dapat memenuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Jika masih terdapat SPPG yang mengabaikan ketentuan, Jalil memastikan Komisi I akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Kalau masih ada SPPG yang tidak mematuhi ketentuan dan surat edaran bupati, kami dari Komisi I akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.
Menurut Jalil, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh membedakan pengelola maupun latar belakang program.
- Penulis: Ikbal













































