Komisi I DPRD Sukabumi Tegas: SPPG Wajib Urus Perizinan, Tak Ada Urusan Dapur Dewan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar Redaksi : Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, S.IP saat di wawancara ruangpojok.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jalil menilai kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar operasional SPPG memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, pelaksanaan program pemerintah tidak menghapus kewajiban pengelola untuk mematuhi peraturan daerah.
“Tidak ada kata dapur dewan. Semua harus tunduk pada aturan. Perda harus ditegakkan dan berlaku untuk semua,” tegas Jalil.
Ia menjelaskan PBG dan SLF bukan sekadar kelengkapan administrasi.
PBG berkaitan dengan persetujuan penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan SLF menunjukkan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Jalil juga meminta pengelola memperhatikan kesesuaian lokasi SPPG dengan ketentuan tata ruang.
Komisi I karena itu menghadirkan perangkat daerah yang menangani perizinan, tata ruang, serta Satpol PP dalam pertemuan tersebut.
Langkah itu bertujuan memberikan pemahaman kepada pengelola sekaligus mencari solusi terhadap kendala pengurusan perizinan.
- Penulis: Ikbal













































