Breaking News
Beranda » Home » Jadi Tersangka Korupsi PJU Cianjur, DG Dinonaktifkan dari Jabatan Kadis

Jadi Tersangka Korupsi PJU Cianjur, DG Dinonaktifkan dari Jabatan Kadis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Penetapan DG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) bantuan Provinsi Jawa Barat 2023 oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, langsung direspons Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur.

Atas status hukumnya tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memutuskan menonaktifkan DG dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur.

Sebelum menjabat di Disnakertrans, DG merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perhubungan Cianjur.

Ia memiliki kewenangan penuh dalam pengadaan barang dan jasa proyek PJU senilai Rp40 miliar, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

akibat Korupsi Proyek PJU tersebut, Negara mengalami kerugian mencapai Rp. 8,4 Miliar.

Plt. Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut. Ia mengaku baru menerima informasi tersebut pada Kamis siang.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
221
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
456,800
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
67,895
Pengunjung unik