Kejari Cianjur Bongkar Modus Kredit Fiktif Rp3,8 M, 62 Debitur Direkayasa
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kasi Pidsus Kejari Cianjur Sri Wulandari (tengah) bersama jajaran saat mengungkap kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Cianjur. Dua tersangka, JH dan SH, ditahan hingga 8 September 2026.
RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri Cianjur mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Cianjur. Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni JH, pejabat bank, dan SH, pihak ketiga. Saat ini, keduanya ditahan di Lapas Cianjur hingga 8 September 2026.
Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Sri Wulandari, S.H., M.H., mengatakan belum ada tersangka baru dalam perkara tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara tersebut.
“Untuk saat ini belum ada,” kata Sri saat dikonfirmasi di kantornya, Senin, 24 Agustus 2026.
Perkara tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa sekitar 47 saksi. Dari pemeriksaan itu, penyidik kemudian mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan JH dan SH sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menduga JH dan SH bekerja sama menyalurkan kredit kepada 62 debitur. Dari jumlah tersebut, sebagian debitur disebut tidak memiliki usaha.
Modus tersebut bermula ketika JH meminta bantuan SH untuk mencari orang yang bersedia mengajukan pinjaman. Keduanya kemudian bekerja sama mencari calon debitur.
“Pertemuan antara JH dan SH ini dimulai pada 2021. Kemudian mereka bekerja sama mencari debitur,” ujar Sri.
Selanjutnya, sebanyak 62 orang dikumpulkan sebagai debitur. Namun, proses verifikasi dan pemeriksaan kelayakan kredit diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan rekayasa terhadap usaha, kapasitas usaha, hingga jaminan calon debitur.
Selain itu, JH diduga tidak selalu melakukan verifikasi lapangan. Ketika pemeriksaan lapangan dilakukan, penyidik menduga proses tersebut turut direkayasa.
Salah satu caranya dengan menggunakan foto lahan atau sawah sebagai dokumentasi untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
“Kalau tidak ada jaminan seperti rumah atau lainnya, mereka bisa memotret sawah atau tanah,” katanya.
Dugaan penyimpangan tersebut salah satunya berkaitan dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Setelah kredit cair, SH diduga mengambil alih buku tabungan dan kartu ATM milik debitur.
Bahkan, nomor PIN rekening diduga diberikan kepada SH. Selanjutnya, dana kredit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ketika uangnya cair, buku tabungan, ATM, berikut nomor PIN diminta oleh SH. Kemudian uangnya bermuara ke SH,” ujar Sri.
Sebagai imbalan, para debitur disebut menerima sejumlah uang setelah kredit mereka cair. Besaran imbalan tersebut berbeda-beda, bergantung pada nilai kredit yang diperoleh.
- Penulis: Ikbal













































