Breaking News
Beranda » Home » Kejari Cianjur Bongkar Modus Kredit Fiktif Rp3,8 M, 62 Debitur Direkayasa

Kejari Cianjur Bongkar Modus Kredit Fiktif Rp3,8 M, 62 Debitur Direkayasa

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan pola pembayaran angsuran yang diduga tidak sesuai dengan kewajiban debitur. Dalam praktiknya, uang pembayaran angsuran diserahkan kepada SH.

Sebagai contoh, seorang debitur memiliki kewajiban angsuran Rp1,5 juta per bulan. Namun, debitur hanya menyerahkan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada SH.

Selanjutnya, SH diduga menutupi kekurangan pembayaran tersebut. Dengan pola itu, pembayaran kredit seolah-olah berjalan lancar.

“Misalnya diserahkan Rp300 ribu, kemudian SH menalangi seolah-olah angsuran Rp1,5 juta sudah dibayarkan,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, penyidik menemukan banyak tunggakan kredit. Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak perbankan melakukan pemeriksaan terhadap kredit yang telah disalurkan.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sebagian debitur tidak memiliki usaha.

Sementara itu, debitur lainnya dinilai tidak memiliki kapasitas usaha yang layak untuk memperoleh kredit.

Selain SH, penyidik juga menduga JH menerima imbalan karena membantu proses pengajuan hingga pencairan kredit.

Akibat tata kelola kredit yang diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, kualitas kredit tersebut memburuk. Pada akhirnya, kredit tersebut menjadi macet.

Untuk menangani kondisi tersebut, bank kemudian membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Bank juga melakukan penghapusbukuan terhadap kredit macet tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,86 miliar. Nilai kerugian yang ditemukan penyidik mencapai Rp3.863.501.519.

Atas perkara tersebut, Kejari Cianjur menetapkan JH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3182/M.2.27/Fd.2/08/2026.

Sementara itu, SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3183/M.2.27/Fd.2/08/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2026.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari sejak 20 Agustus hingga 8 September 2026.

Dalam perkara tersebut, Kejari Cianjur menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik menerapkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut selama masa penahanan. Kejari Cianjur juga menyatakan belum menetapkan tersangka tambahan.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMNI Cianjur Kritik Porsi MBG di SDN Tanjung Harapan

    GMNI Cianjur Kritik Porsi MBG di SDN Tanjung Harapan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP Agus menilai pelaksana program yang mengabaikan juknis Badan Gizi Nasional berpotensi melanggar aturan dan membuka ruang terjadinya penyimpangan. “Ketika juknis sudah jelas tetapi tetap dilanggar, pelaksana berarti tidak menghormati regulasi. Situasi ini bahkan dapat memunculkan dugaan korupsi dalam pengadaan dapur,” tegasnya. GMNI Cianjur juga mendesak […]

  • Pemkab Cianjur Apresiasi Silaturahmi Akbar Alumni PGA-MAN Cianjur 2025

    Pemkab Cianjur Apresiasi Silaturahmi Akbar Alumni PGA-MAN Cianjur 2025

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP “Kami berharap alumni turut serta membantu pemerintah dalam memajukan Cianjur, baik melalui penciptaan lapangan kerja, inovasi di berbagai bidang, maupun menjaga nilai-nilai religius yang menjadi ciri khas daerah ini,” tambahnya. Budi juga menekankan pentingnya menjaga tali silaturahmi antaralumni sebagai modal sosial untuk memperkuat solidaritas dan […]

  • Bupati Cianjur Lantik 14 Pejabat Eselon II

    Bupati Cianjur Lantik 14 Pejabat Eselon II

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP Lebih lanjut, Akos menjelaskan bahwa rotasi jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi. “Tergantung kebutuhan organisasi, kalo organisasi membutuhkan perlu ada rotasi,” paparnya. Ia menambahkan, syarat utama rotasi atau mutasi jabatan adalah lulus uji kompetensi. Uji tersebut menilai kemampuan dan kesesuaian pejabat dengan posisi yang akan ditempati. […]

  • Reuni Akbar STM AMS 37 Cianjur Pererat Silaturahmi Lintas Generasi, Santuni Anak Yatim

    Reuni Akbar STM AMS 37 Cianjur Pererat Silaturahmi Lintas Generasi, Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Deni S
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP “Ke depan, kami ingin membentuk paguyuban agar kegiatan seperti ini menjadi agenda rutin dan memberikan manfaat bagi sesama,” katanya. Panitia mengisi reuni dengan santunan anak yatim, doa bersama, hiburan musik, makan bersama, dan sesi foto bersama. Suasana hangat terlihat sepanjang acara. Para alumni menikmati kebersamaan […]

  • Pembangunan Puskesmas Muka Diduga Belum Mengantongi Izin

    Pembangunan Puskesmas Muka Diduga Belum Mengantongi Izin

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP “Awalnya terjadi konflik sengketa tanah, namun dalam sidang, penggugat memenangkan kasus tersebut. Akibatnya, kami harus meninggalkan bangunan lama dan mempercepat pembangunan di lokasi baru,” katanya. Ia menegaskan bahwa proses pembangunan dan perizinan dilakukan secara bertanggung jawab. Pihaknya merasa harus mengambil keputusan cepat demi kepentingan masyarakat. […]

  • Kang Onnie Kunjungi Desa Songgom, Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

    Kang Onnie Kunjungi Desa Songgom, Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP “Tanggapan masyarakat sangat luar biasa ketika saya menyampaikan sosialisasi peraturan daerah provinsi jabar terkait penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Kang Onnie. Menurutnya, sosialisasi ini mendorong sikap proaktif warga dalam mencegah dan melaporkan kasus-kasus yang melibatkan anak. Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam koordinasi lintas sektor, […]

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
600
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
465,231
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
74,089
Pengunjung unik