Kejari Cianjur Bongkar Modus Kredit Fiktif Rp3,8 M, 62 Debitur Direkayasa
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kasi Pidsus Kejari Cianjur Sri Wulandari (tengah) bersama jajaran saat mengungkap kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Cianjur. Dua tersangka, JH dan SH, ditahan hingga 8 September 2026.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan pola pembayaran angsuran yang diduga tidak sesuai dengan kewajiban debitur. Dalam praktiknya, uang pembayaran angsuran diserahkan kepada SH.
Sebagai contoh, seorang debitur memiliki kewajiban angsuran Rp1,5 juta per bulan. Namun, debitur hanya menyerahkan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada SH.
Selanjutnya, SH diduga menutupi kekurangan pembayaran tersebut. Dengan pola itu, pembayaran kredit seolah-olah berjalan lancar.
“Misalnya diserahkan Rp300 ribu, kemudian SH menalangi seolah-olah angsuran Rp1,5 juta sudah dibayarkan,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, penyidik menemukan banyak tunggakan kredit. Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak perbankan melakukan pemeriksaan terhadap kredit yang telah disalurkan.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sebagian debitur tidak memiliki usaha.
Sementara itu, debitur lainnya dinilai tidak memiliki kapasitas usaha yang layak untuk memperoleh kredit.
Selain SH, penyidik juga menduga JH menerima imbalan karena membantu proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Akibat tata kelola kredit yang diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, kualitas kredit tersebut memburuk. Pada akhirnya, kredit tersebut menjadi macet.
Untuk menangani kondisi tersebut, bank kemudian membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Bank juga melakukan penghapusbukuan terhadap kredit macet tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,86 miliar. Nilai kerugian yang ditemukan penyidik mencapai Rp3.863.501.519.
Atas perkara tersebut, Kejari Cianjur menetapkan JH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3182/M.2.27/Fd.2/08/2026.
Sementara itu, SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3183/M.2.27/Fd.2/08/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari sejak 20 Agustus hingga 8 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Kejari Cianjur menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik menerapkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut selama masa penahanan. Kejari Cianjur juga menyatakan belum menetapkan tersangka tambahan.
- Penulis: Ikbal













































