Kades Karangmekar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa di Sukabumi
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sab, 30 Mei 2026

Gambar Istimewa : Kantor Satreskrim Polres Sukabumi
Namun setelah pekerjaan selesai, korban tidak menerima pembayaran maupun keuntungan yang dijanjikan.
Korban berulang kali menagih pembayaran. SH dan pihak terkait terus beralasan anggaran proyek belum cair.
Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah dicairkan lebih dahulu.
“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Ilham.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, mengecek lokasi proyek, menyita barang bukti, dan menggelar perkara sebelum menetapkan SH sebagai tersangka.
Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Ilham mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat menerima tawaran kerja sama proyek yang melibatkan pejabat atau pihak tertentu.
“Masyarakat harus memastikan setiap kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal

