
RUANGPOJOK.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur mengingatkan para penanam modal asing (PMA) untuk mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan investasi.
Peringatan ini disampaikan menyusul dugaan pelanggaran aturan dalam proyek pembangunan PT Lianhua Leather Industry di Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, termasuk izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Anggota Komisi I DPRD Cianjur, Hendry Juanda, menegaskan bahwa investasi asing harus berjalan secara transparan dan sesuai regulasi untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan dan tata ruang.
“Kami membuka peluang investasi, baik lokal maupun asing, di Cianjur. Namun, semua pihak harus mematuhi aturan, mulai dari PBG, SLF, Amdal, Andalalin, hingga persyaratan lain sesuai undang-undang,” kata Hendry sebelum paripurna di gedung DPRD Cianjur, Rabu malam, 25 Juni 2025.
Menanggapi kasus PT Lianhua Leather Industry, Hendry menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan perusahaan tersebut menyelesaikan proses perizinannya.
“Kami akan berkomunikasi dengan instansi berwenang. Perusahaan harus menempuh prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Ia juga mendesak pemerintah daerah bersikap tegas terhadap pelaku investasi yang mengabaikan ketentuan hukum demi menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Pelanggaran aturan investasi dapat berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, sosial, dan tata ruang.
Oleh karena itu, DPRD Cianjur mendorong pengawasan ketat terhadap proyek-proyek PMA untuk memastikan kepatuhan hukum.