Breaking News
Beranda » Home » Hanya Satu Anggota Hadir, Pemeriksaan Lanjutan Kasus P3K PW di Cianjur Tertunda

Hanya Satu Anggota Hadir, Pemeriksaan Lanjutan Kasus P3K PW di Cianjur Tertunda

  • account_circle Robby Zayu
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Akos menjelaskan, rumah sakit melakukan pemeriksaan awal sebelum meneruskan laporan kepada BKPSDM. Karena dugaan pelanggaran masuk kategori berat, BKPSDM membentuk tim ad hoc bersama Inspektorat dan pihak rumah sakit.

Tim tersebut bertugas mengkaji laporan dan menganalisis dugaan pelanggaran sebelum menyusun rekomendasi sanksi kepegawaian.

“Dari hasil kajian tim ad hoc, pelanggaran tersebut berkaitan dengan masalah integritas ASN. Jadi, yang diterapkan adalah pasal mengenai integritas, bukan persoalan perzinaan atau pencemaran nama baik,” kata Akos.

Ia menegaskan, tim ad hoc berfokus pada aspek disiplin kepegawaian. Tim tidak menjadikan persoalan di luar ranah tersebut sebagai dasar utama pemeriksaan.

Berdasarkan hasil kajian tim, pegawai laki-laki berstatus PNS menerima sanksi penurunan jabatan. Sementara itu, Lasti yang berstatus PPPK paruh waktu menerima keputusan pemutusan kontrak.

Akos mengatakan, Lasti kemudian mengajukan keberatan kepada Bupati Cianjur. Menindaklanjuti keberatan itu, BKPSDM meminta tim ad hoc mengkaji ulang perkara tersebut.

Tim juga merencanakan pertemuan untuk mengonfirmasi persoalan dari sisi kepegawaian. Namun, ketidakhadiran sejumlah anggota membuat agenda klarifikasi harus dijadwalkan ulang.

Akos menyebut dirinya menerima informasi bahwa beberapa anggota tim berhalangan hadir. Salah satunya mendampingi istrinya menjalani operasi sesar, sedangkan anggota Inspektorat mengikuti pendidikan dan pelatihan di Jakarta.

Menurut Akos, ketidakhadiran tersebut menjadi alasan penjadwalan ulang, bukan bentuk pengabaian terhadap proses pemeriksaan.

“Kalau ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini, itu hak mereka. Silakan menempuh jalur PTUN, BKN, atau Badan Pertimbangan ASN. Kami akan menerima apa pun hasilnya,” ujar Akos.

Hingga pertemuan ditunda, tim ad hoc belum membahas substansi perkara bersama pihak Lasti. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Senin, sementara proses banding yang diajukan kuasa hukum tetap berjalan.(red)

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
829
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
467,150
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
75,359
Pengunjung unik