Breaking News
Beranda » Hukum » Kejari Cianjur Tetapkan Mantri Bank Himbara sebagai Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Kejari Cianjur Tetapkan Mantri Bank Himbara sebagai Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan seorang Mantri salah satu bank Himbara berinisial OAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit mikro di Kecamatan Takokak, Cianjur, pada periode 2023 – 2024.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai sah.

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejari, Senin, 24 November 2025.

  • Penulis: Ikbal
  • Editor: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less