Temuan BPK 2.545 Warga Meninggal dan Pindah Masih Dibiayai, Dinkes dan Disdukcapil Cianjur Berdalih Verifikasi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 56 menit yang lalu
- print Cetak

Gambar Ilustrasi : Ironi temuan BPK soal UHC Cianjur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran iuran JKN untuk peserta yang sudah meninggal dan pindah dari Kabupaten Cianjur.
Temuan itu tercantum dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Cianjur Tahun 2025 Nomor 44.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, 28 Mei 2026.

BPK mencatat 254 peserta yang telah meninggal dunia masih menerima pembayaran iuran JKN senilai Rp12.247.200.
Selain itu, sebanyak 2.291 peserta pindah domisili keluar Cianjur masih menerima pembayaran iuran senilai Rp214.363.800.
Dengan demikian, pembayaran untuk peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria tersebut mencapai Rp226.611.000 dan membebani APBD Kabupaten Cianjur.
BPK menyebut Dinas Kesehatan membayar iuran berdasarkan tagihan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi setiap bulan.
BPJS menyertakan data kepesertaan by name by address sebagai dasar penagihan kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan kemudian melakukan pemadanan data bersama Disdukcapil untuk menyesuaikan peserta yang datanya tidak valid.
Jika menemukan peserta yang harus dikeluarkan, Dinas Kesehatan mengajukan penonaktifan kepada BPJS Kesehatan untuk penagihan bulan berikutnya.
BPK menjelaskan pembayaran untuk peserta meninggal terjadi saat percepatan Universal Health Coverage (UHC) pada Agustus 2025.
BPK juga menemukan penjaringan data dari berbagai sumber belum terverifikasi secara maksimal.
Sementara peserta yang pindah tetapi belum mengurus kepindahan di Disdukcapil tujuan masih tercatat sebagai peserta Cianjur.
Disdukcapil Rutin Serahkan Data
Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmanawijaya, membenarkan pihaknya rutin menyerahkan data penduduk meninggal dan pindah kepada Dinas Kesehatan.
Menurut Asep, Dinas Kesehatan meminta data tersebut setiap bulan melalui permintaan resmi.
- Penulis: Ikbal













































