Temuan BPK 2.545 Warga Meninggal dan Pindah Masih Dibiayai, Dinkes dan Disdukcapil Cianjur Berdalih Verifikasi
- account_circle Ikbal
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi : Ironi temuan BPK soal UHC Cianjur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran iuran JKN untuk peserta yang sudah meninggal dan pindah dari Kabupaten Cianjur.
Temuan itu tercantum dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Cianjur Tahun 2025 Nomor 44.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, 28 Mei 2026.

BPK mencatat 254 peserta yang telah meninggal dunia masih menerima pembayaran iuran JKN senilai Rp12.247.200.
Selain itu, sebanyak 2.291 peserta pindah domisili keluar Cianjur masih menerima pembayaran iuran senilai Rp214.363.800.
Dengan demikian, pembayaran untuk peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria tersebut mencapai Rp226.611.000 dan membebani APBD Kabupaten Cianjur.
BPK menyebut Dinas Kesehatan membayar iuran berdasarkan tagihan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi setiap bulan.
BPJS menyertakan data kepesertaan by name by address sebagai dasar penagihan kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan kemudian melakukan pemadanan data bersama Disdukcapil untuk menyesuaikan peserta yang datanya tidak valid.
Jika menemukan peserta yang harus dikeluarkan, Dinas Kesehatan mengajukan penonaktifan kepada BPJS Kesehatan untuk penagihan bulan berikutnya.
BPK menjelaskan pembayaran untuk peserta meninggal terjadi saat percepatan Universal Health Coverage (UHC) pada Agustus 2025.
BPK juga menemukan penjaringan data dari berbagai sumber belum terverifikasi secara maksimal.
Sementara peserta yang pindah tetapi belum mengurus kepindahan di Disdukcapil tujuan masih tercatat sebagai peserta Cianjur.
Disdukcapil Rutin Serahkan Data
Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmanawijaya, membenarkan pihaknya rutin menyerahkan data penduduk meninggal dan pindah kepada Dinas Kesehatan.
Menurut Asep, Dinas Kesehatan meminta data tersebut setiap bulan melalui permintaan resmi.
“Setiap bulan, Dinas Kesehatan memang meminta data kepada Disdukcapil terkait penduduk Cianjur yang meninggal dunia maupun yang pindah,” kata Asep, Senin, 7 September 2026.
Setelah data diserahkan, proses pencocokan atau verifikasi lanjutan menjadi kewenangan instansi yang menggunakan data tersebut.
“Data mengenai warga yang meninggal maupun pindah berdasarkan laporan yang masuk ke Disdukcapil. Jadi, ketika ada laporan, kami melakukan pembaruan data,” ujarnya.
Asep menegaskan Disdukcapil tidak mengetahui secara detail proses setelah data tersebut diserahkan kepada Dinas Kesehatan.
“Untuk proses selanjutnya kami tidak mengetahui. Kami hanya memberikan data sesuai permintaan,” katanya.
Keterangan tersebut menunjukkan Disdukcapil berperan menyediakan data kependudukan berdasarkan laporan masyarakat.
Sementara proses pemadanan dengan kepesertaan JKN berada pada tahap lanjutan yang melibatkan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Dinkes Akui Masih Ada Data Lolos
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar