Temuan BPK 2.545 Warga Meninggal dan Pindah Masih Dibiayai, Dinkes dan Disdukcapil Cianjur Berdalih Verifikasi
- account_circle Ikbal
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi : Ironi temuan BPK soal UHC Cianjur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur I Made Setiawan sebelumnya menjelaskan pihaknya menggunakan data yang tersedia ketika menerima tagihan iuran dari BPJS Kesehatan.
Menurut Made, Dinas Kesehatan tidak mungkin memeriksa satu per satu seluruh peserta untuk memastikan status kependudukannya.
“Yang mengetahui status kependudukan, seperti meninggal dunia atau pindah, sebenarnya Dukcapil,” kata Made.
Ia menilai persoalan tersebut tidak tepat jika hanya dibebankan kepada Disdukcapil.
Menurutnya, seluruh instansi terkait harus berkolaborasi dalam memastikan validitas data peserta JKN.
“Ini harus dilakukan melalui kolaborasi antarinstansi,” ujarnya.
Made juga menyebut BPJS Kesehatan seharusnya melakukan pencocokan data sebelum mengirimkan tagihan kepada pemerintah daerah.
Dinas Kesehatan, kata dia, juga memiliki keterbatasan waktu apabila harus mencocokkan seluruh data peserta secara manual.
Meski demikian, Dinas Kesehatan mengaku tetap melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dan Dinas Sosial.
“Kami berupaya semaksimal mungkin, tetapi memang masih ada data yang lolos,” kata Made.
Dinas Kesehatan juga menggunakan aplikasi E-Dabu dalam proses verifikasi kepesertaan JKN.
Made mengatakan pihaknya melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil dan Dinas Sosial ketika menemukan data yang perlu diverifikasi.
Lembaga BPK Minta Verifikasi Diperketat
BPK menilai Kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran belum melakukan pengendalian dan pengawasan pembayaran iuran JKN secara memadai.
Lembaga tersebut juga mencatat Dinas Kesehatan bersama Disdukcapil belum menyusun SOP pemutakhiran data kepesertaan PBPU dan BP.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta pemerintah daerah memperkuat pengendalian pembayaran iuran JKN.
BPK juga meminta Dinas Kesehatan rutin mengajukan penonaktifan peserta yang tidak memenuhi kriteria kepada BPJS Kesehatan.
Selain itu, Dinas Kesehatan dan Disdukcapil diminta menyusun SOP bersama untuk memperbarui data peserta.
SOP tersebut harus mengatur alur data meninggal dan pindah, jadwal pemadanan, batas pengajuan penonaktifan, penanggung jawab, serta dokumen pendukung.
Made mengatakan Dinas Kesehatan menerima rekomendasi tersebut dan akan memperketat proses verifikasi data.
“Betul. Rekomendasinya memang agar proses verifikasi dilakukan lebih ketat lagi. Kami sudah melakukannya, meskipun belum maksimal,” katanya.
Ia berharap pemutakhiran data berdasarkan hasil verifikasi dapat mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
“Mudah-mudahan tidak. Kami berharap setelah dilakukan verifikasi dan pendataan kembali, persoalan seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Made.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar