
RUANGPOJOK.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur.
Sidang dengan perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan 108-PKE-DKPP/III/2025 itu digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, Selasa, 24 Juni 2025.
KPUD Cianjur dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakcermatan dalam pendistribusian surat suara untuk Pilkada Kabupaten Cianjur 2024.
Dalam aduannya, DKPP menilai KPUD setempat tidak memenuhi ketentuan distribusi surat suara sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus cadangan 2,5%.
Selain itu, KPUD Cianjur juga dituding tidak transparan dalam menyediakan data publik terkait kebutuhan dan alokasi surat suara. Padahal, data tersebut vital sebagai bahan pemantauan bagi publik dan pemangku kepentingan.
Ketua KPUD Cianjur, Muhamad Ridwan, membenarkan adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, ia menegaskan hal itu tidak mengganggu jalannya pemungutan suara.
“Memang ada beberapa TPS, terutama di Kecamatan Cianjur dan Karangtengah, yang mengalami kekurangan atau kelebihan surat suara. Namun, kami sudah menanganinya dengan memfasilitasi redistribusi dari TPS terdekat. Hak pilih masyarakat tetap terjamin,” tegas Ridwan saat memberikan keterangan di sidang.
Ia menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan dokumen dan bukti pendukung kepada DKPP.
“Kami sudah menyampaikan semua klarifikasi, termasuk dokumen-dokumen sebelum pemilu. Pengadu sebenarnya sudah mengetahui hal ini sebelumnya,” ujarnya.
Ridwan juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak berdampak signifikan terhadap proses pemilu maupun hak konstitusional pemilih.
Hingga berita ini diturunkan, DKPP belum mengeluarkan putusan. Keputusan final diperkirakan akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.