Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Ketua MUI Cianjur: Negara Harus Tempuh Jalur Konstitusi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 8 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH R. Abdul Rauf.
“Majelis Ulama berkewajiban menyampaikan pandangan berdasarkan kajian agama. Keputusan akhirnya berada di tangan pemerintah melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Abdul Rauf juga berharap MUI Jawa Barat menyampaikan sikap resmi yang mewakili seluruh MUI kabupaten dan kota. Langkah itu dinilai akan memperkuat aspirasi kepada MUI Pusat.
“Sikap bersama dari MUI provinsi akan memiliki kekuatan lebih besar dibandingkan disampaikan masing-masing daerah,” katanya.
Ia menegaskan MUI akan terus memberikan pandangan keagamaan terhadap berbagai persoalan bangsa, termasuk pemberantasan korupsi.
Hukuman Mati Sudah Diatur, Belum Pernah Diterapkan
Secara nasional, pidana mati bagi koruptor sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan itu menyebut hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap pelaku korupsi yang melakukan tindak pidana dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi bencana, krisis, atau kondisi luar biasa yang ditetapkan undang-undang.
Namun, hingga kini belum ada satu pun terpidana korupsi di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati.
Karena itu, usulan MUI Pusat kembali memicu perdebatan mengenai efektivitas sanksi maksimal dalam memberantas korupsi serta perlunya keberanian politik pemerintah dan DPR untuk memperjelas penerapannya.
- Penulis: Ikbal


