Disperkim Cianjur Ultimatum PT Arta Nugratama Abadi Segera Serahkan PSU Griya Pasir Hayam
- account_circle Ikbal
- calendar_month Kam, 2 Apr 2026

Gambar Istimewa : Gerbang Perumahan Griya Pasir Hayam Cilaku Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur memberi batas waktu 30 hari kerja kepada PT Arta Nugratama Abadi untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Griya Pasir Hayam di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.
Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan mengambil alih PSU secara sepihak sesuai ketentuan dalam BAB X Peraturan Bupati Cianjur Nomor 75 Tahun 2022 tentang Tata Cara Serah Terima PSU Kawasan Perumahan Layak Huni.
Disperkim menyampaikan peringatan itu melalui Pengumuman Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur Nomor 600.1/156.1/IV/Disperkim/2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan.
Instansi tersebut mempublikasikan pengumuman itu melalui media sosial resmi pada Jumat, 2 April 2026.
Dalam pengumuman tersebut, Disperkim meminta PT Arta Nugratama Abadi segera menyelesaikan proses serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum yang telah dibangun.
“Apabila sampai jangka waktu 30 hari kerja sejak diumumkan pengembang perumahan tidak menindaklanjuti, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur akan memproses pengambilalihan PSU secara sepihak,” tulis Disperkim.
Peringatan itu muncul setelah Forum Warga Griya Nugratama mengajukan permohonan pengambilalihan PSU melalui surat Nomor 002/FWGN/X/2025 tertanggal 18 Oktober 2025.
- Penulis: Ikbal

