Terkait Unggahan Facebook, GRIB Jaya Sukabumi Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
- account_circle Aseng
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar Redaksi : DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian terkait unggahan media sosial ke Satreskrim Polres Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi melaporkan dugaan ujaran kebencian ke Satreskrim Polres Sukabumi, Senin, 31 Agustus 2026.
GRIB Jaya melaporkan unggahan media sosial yang mereka nilai mendiskriminasi salah satu anggota organisasi bernama Radi.
Kuasa hukum bersama Ketua Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi menyampaikan laporan tersebut kepada penyidik.
Mereka menempuh jalur hukum untuk mencegah potensi konflik dan menjaga kondusivitas Kabupaten Sukabumi.
Ketua Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, Kukun Kurniansyah, memimpin rombongan saat mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi.
Kuasa hukum GRIB Jaya, Efri Darlin M Dachi, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Radi.
“Alhamdulillah, kami dari DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan atau ujaran kebencian,” kata Dachi.
Menurut Dachi, laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Dugaan tersebut berkaitan dengan unggahan media sosial setelah kegiatan anniversary GRIB Jaya yang berlangsung pada 30 Agustus 2025.
Dachi menyebut akun Facebook berinisial H mengunggah sebuah status yang kemudian mendapat komentar dari akun berinisial DM dan Z.
GRIB Jaya meminta penyidik mengusut maksud unggahan tersebut dan memastikan pihak yang menjadi sasaran pernyataan.
“Kami meminta klarifikasi apakah ujaran tersebut ditujukan kepada organisasi atau perorangan,” ujar Dachi.
- Penulis: Aseng
- Editor: Ikbal













































