Breaking News
Beranda » Desa Kita » Polisi Ungkap Modus Penjualan Miras Keliling Gunakan Mobil Boks di Sukabumi

Polisi Ungkap Modus Penjualan Miras Keliling Gunakan Mobil Boks di Sukabumi

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUANGPOJOK.COM – Polisi menyergap sebuah mobil boks yang diduga menjual minuman keras secara berpindah-pindah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu malam, 29 Agustus 2026.

Petugas menyita 518 botol minuman keras berbagai jenis dalam operasi tersebut. Polisi juga menyisir empat titik peredaran miras di jalur Cibadak hingga Cicurug.

Wakapolres Sukabumi Komisaris Agus Susanto mengatakan polisi lebih dulu memantau mobil boks itu selama sepekan.

“Ini hasil pemantauan anggota di lapangan. Satu minggu kami memantau kendaraan tersebut,” kata Agus, Sabtu malam.

Petugas kemudian menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Mereka mengikuti pergerakan kendaraan sebelum melakukan penyergapan.

Saat polisi menghentikan mobil itu, seorang pria membuka pintu belakang boks berwarna putih tersebut.

Aroma alkohol langsung tercium ketika pintu terbuka. Ratusan botol miras dalam kemasan plastik bening memenuhi ruang belakang kendaraan.

Petugas Unit Reaksi Cepat Polres Sukabumi kemudian memeriksa bagian dalam boks. Polisi juga memeriksa surat jalan dan faktur manifes yang dibawa pengemudi.

Agus mengatakan pelaku menggunakan mobil boks sebagai sarana menjual miras secara mobile. Modus itu, kata dia, bertujuan menghindari pengawasan polisi.

“Ada satu kendaraan roda empat yang diduga menjual dengan sistem mobile. Ini salah satu modus baru menjual minuman keras,” ujarnya.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less